Pembongkaran toko di Jalan Margonda ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menunda penertiban ratusan toko di sepanjang Jalan Margonda yang melanggar garis sepadan bangunan (GSB).
Penundaan dilakukan lantaran tak adanya koordinasi antar instansi di lingkungan Pemkot Depok seperti Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda), Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Disperindag, dan Satpol PP.
"Tidak ada penundaan selamanya dan ini hanya bersifat sementara. Peneriban itu segera mungkin tetap dilaksanakan dan kami masih menunggu adanya koordinasi antara instansi terkait," kata Kabid Pendataan Bangunan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok Diana Puspitasari, Selasa (29/1/2013).
Sesuai Perda Nomor 18 tahun 2003 tentang Tata Ruang dan Permukiman, ratusan toko di sepanjang Jalan Margonda telah melanggar GSB. Untuk itu, kepada pemilik toko yang melanggar GSB harus mundur 10 meter. "Bila nanti semua instansi sudah siap, maka penyegelan toko yang melanggar perda segera dilakukan," ujarnya.
Hal itu dilakukan guna menata ulang bangunan karena Jalan Margonda adalah estalase kota. Berdasarkan perda, pendirian toko harus berjarak 10 meter dan 15 meter untuk hotel dari pinggir jalan.
Sedangkan untuk lahan yang luasnya menyempit dan tak memungkinkan lagi mendirikan toko, pemkot siap membebaskan lahan. Namun, harga lahannya belum ditetapkan, karena harus menunggu kesepakatan dengan pemiliknya. "Kalau sudah ada titik terang dengan pemiliknya, maka segera dilakukan pembongkaran," tegas Diana.
Hingga saat ini, para pemilik toko belum bersedia membebaskan lahan mereka karena harga yang sempat ditawarkan jauh dari harga pasar. Apalagi, kebijakan ini tidak disusun dengan perencanaan yang jelas. Sementara Pemkot Depok telah menegaskan awal tahun 2013 ini, semua toko yang belum mundur 10 meter dari GSB maka segera dilakukan penyegelan.
"Kalau memang ada penataan bangunan, harusnya ada kejelasan untuk jangka berapa tahun ke depan, sehingga kami tidak bongkar pasang atau membeli lahan di sepanjang Jalan Margonda Raya," kata Arifin, seorang pemilik toko.
Penundaan dilakukan lantaran tak adanya koordinasi antar instansi di lingkungan Pemkot Depok seperti Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda), Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Disperindag, dan Satpol PP.
"Tidak ada penundaan selamanya dan ini hanya bersifat sementara. Peneriban itu segera mungkin tetap dilaksanakan dan kami masih menunggu adanya koordinasi antara instansi terkait," kata Kabid Pendataan Bangunan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok Diana Puspitasari, Selasa (29/1/2013).
Sesuai Perda Nomor 18 tahun 2003 tentang Tata Ruang dan Permukiman, ratusan toko di sepanjang Jalan Margonda telah melanggar GSB. Untuk itu, kepada pemilik toko yang melanggar GSB harus mundur 10 meter. "Bila nanti semua instansi sudah siap, maka penyegelan toko yang melanggar perda segera dilakukan," ujarnya.
Hal itu dilakukan guna menata ulang bangunan karena Jalan Margonda adalah estalase kota. Berdasarkan perda, pendirian toko harus berjarak 10 meter dan 15 meter untuk hotel dari pinggir jalan.
Sedangkan untuk lahan yang luasnya menyempit dan tak memungkinkan lagi mendirikan toko, pemkot siap membebaskan lahan. Namun, harga lahannya belum ditetapkan, karena harus menunggu kesepakatan dengan pemiliknya. "Kalau sudah ada titik terang dengan pemiliknya, maka segera dilakukan pembongkaran," tegas Diana.
Hingga saat ini, para pemilik toko belum bersedia membebaskan lahan mereka karena harga yang sempat ditawarkan jauh dari harga pasar. Apalagi, kebijakan ini tidak disusun dengan perencanaan yang jelas. Sementara Pemkot Depok telah menegaskan awal tahun 2013 ini, semua toko yang belum mundur 10 meter dari GSB maka segera dilakukan penyegelan.
"Kalau memang ada penataan bangunan, harusnya ada kejelasan untuk jangka berapa tahun ke depan, sehingga kami tidak bongkar pasang atau membeli lahan di sepanjang Jalan Margonda Raya," kata Arifin, seorang pemilik toko.
(san)