Depok target PBB tahun 2013 Rp130 M
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Depok tahun 2013 mencapai Rp487 miliar. Selama ini, PAD Depok memperoleh pos terbesar dari pajak daerah.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Doddy Setiadi mengatakan, target pajak daerah anggaran 2012 sebesar Rp305 miliar lebih. Sementara realisasi PAD sebesar Rp379 miliar lebih atau naik dari target 124,39 persen.
"Yang terbesar dari pajak daerah. Terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kami targetkan Rp130 miliar dan BPHTB sebesar Rp138 miliar," ujat Doddy kepada wartawan, Minggu (27/1/2013).
Sumber pajak daerah, kata dia, yakni berupa pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak lingkungan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Apalagi PBB sudah dikelola oleh pemerintah kota sejak awal 2012. "Ini yang akan kami dongkrak, kami terus ingatkan para wajib pajak untuk taat pajak," tukasnya.
Doddy menambahkan pajak daerah terbesar ketiga dan keempat yakni dari pajak penerangan jalan Rp47 miliar dan pajak restoran hampir Rp40 miliar. Hal itu lantaran wilayah Margonda sudah menjadi pusat wisata kuliner.
"Selain itu karena Depok menjadi pusat jasa dan niaga, pajak retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pajak izin gangguan, juga menjadi sumber PAD yang cukup besar," imbuhnya.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Doddy Setiadi mengatakan, target pajak daerah anggaran 2012 sebesar Rp305 miliar lebih. Sementara realisasi PAD sebesar Rp379 miliar lebih atau naik dari target 124,39 persen.
"Yang terbesar dari pajak daerah. Terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kami targetkan Rp130 miliar dan BPHTB sebesar Rp138 miliar," ujat Doddy kepada wartawan, Minggu (27/1/2013).
Sumber pajak daerah, kata dia, yakni berupa pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak lingkungan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Apalagi PBB sudah dikelola oleh pemerintah kota sejak awal 2012. "Ini yang akan kami dongkrak, kami terus ingatkan para wajib pajak untuk taat pajak," tukasnya.
Doddy menambahkan pajak daerah terbesar ketiga dan keempat yakni dari pajak penerangan jalan Rp47 miliar dan pajak restoran hampir Rp40 miliar. Hal itu lantaran wilayah Margonda sudah menjadi pusat wisata kuliner.
"Selain itu karena Depok menjadi pusat jasa dan niaga, pajak retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pajak izin gangguan, juga menjadi sumber PAD yang cukup besar," imbuhnya.
(san)