Berlabel halal & pig skin linnig, Kicker di polisikan
A
A
A
Sindonews.com - Beredarnya sepatu bermerk kickers dengan label halal dan pig skin linning, sekitar bulan Oktober lalu, sempat mengganggu publik.
Dalam laporan bernomor LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor Winarto yang juga seorang karyawan BUMD melaporkan kejadian tindak pidana perlindungan konsumen yang dialaminya.
"Kejadiannya di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Senayan, Senin 19 Oktober 2012," ucap Rikwanto, Rabu (23/1/2013).
Dijelaskan Rikwanto, kejadian berawal saat pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu bermerk tertentu. Setelah itu, masing-masing pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu setelah diskon 50 persen harganya menjadi Rp449.500 dan Rp484.500.
Lalu di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan pig skin lining. Lantaran ada label halal pada sepatu tersebut, maka pelapor pun berani membelinya. Kemudian karena ada keraguan selanjutnya saksi mencoba melakukan klarifikasi pada pihak MUI mengenai kebenaran halal tersebut. Dan hasilnya pihak MUI meminta agar produk sepatu tersebut segera dicabut dan ditarik dari pemasaran.
"Kami akan segera memproses laporan tersebut, akan kami panggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, bisa dari MUI bisa dari YLKI juta," terang Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, jika terbukti maka terlapor bisa dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf H jo pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 1999 tentang perlindungan konsumen.
(stb)