Jokowi bisa dipenjara 5 tahun karena lalai
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) bisa dipidanakan, karena dinilai lalai dengan membiarkan sejumlah ruas jalan di ibu kota rusak berat dan berlubang-lubang pasca banjir. Sebab jalanan yang rusak itu sudah memakan korban jiwa. Tercatat sudah tiga orang tewas terjerembab di jalanan berlubang di Jakarta.
"Ind Police Watch (IPW) mengingatkan agar Jokowi segera memperbaiki, mengantisipasi, dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak. Jika tidak, Joko Widodo dan anak buahnya bisa terkena pidana dengan hukuman lima tahun penjara," Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Sindonews, Rabu (23/1/2013).
Ditambahkan dia, berdasarkan Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ, pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau mati terkena sanksi pidana. Jika korbannya mati, ancamannya lima tahun penjara, dan jika luka berat ancamannya satu tahun penjara.
"Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yang rusak bisa dipidana enam bulan penjara. Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri PU, Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU," terangnya.
Dia melanjutkan, dari pendataan IPW pada Selasa 22 Januari 2013, kakak beradik Purwanto (30) dan Novita Sari (20) yang mengendarai motor, terjungkal setelah terperosok ke jalanan yang berlubang. Kemudian mereka dilindas bus Transjakarta di ruas Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.
Purwanto tewas seketika dan Novita luka berat. Sebelumnya di kawasan yang sama, Kamis 17 Januari 2013, pasangan suami istri, Taufik (39) dan Beti Harianti (22) yang mengendarai motor tewas dilindas truk, setelah sebelumnya terjungkal di jalanan yang berlubang.
Dalam peristiwa ini sopir truk diperiksa polisi. Sementara pejabat penyelenggara jalan tak pernah diperiksa polisi. Berkaitan dengan itu IPW mendesak Polri agar berani menegakkan hukum, menegakkan UU LLAJ, dan berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan.
Selama ini belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yg dipidana karena jalan rusak. Selain itu sudah saatnya keluarga korban menggugat pejabat penyelenggara jalan, jika ada keluarganya yg menjadi korban akibat jalan rusak. Dengan demikian UU LLAJ bisa ditegakkan.
"Ind Police Watch (IPW) mengingatkan agar Jokowi segera memperbaiki, mengantisipasi, dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak. Jika tidak, Joko Widodo dan anak buahnya bisa terkena pidana dengan hukuman lima tahun penjara," Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Sindonews, Rabu (23/1/2013).
Ditambahkan dia, berdasarkan Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ, pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau mati terkena sanksi pidana. Jika korbannya mati, ancamannya lima tahun penjara, dan jika luka berat ancamannya satu tahun penjara.
"Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yang rusak bisa dipidana enam bulan penjara. Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri PU, Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU," terangnya.
Dia melanjutkan, dari pendataan IPW pada Selasa 22 Januari 2013, kakak beradik Purwanto (30) dan Novita Sari (20) yang mengendarai motor, terjungkal setelah terperosok ke jalanan yang berlubang. Kemudian mereka dilindas bus Transjakarta di ruas Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.
Purwanto tewas seketika dan Novita luka berat. Sebelumnya di kawasan yang sama, Kamis 17 Januari 2013, pasangan suami istri, Taufik (39) dan Beti Harianti (22) yang mengendarai motor tewas dilindas truk, setelah sebelumnya terjungkal di jalanan yang berlubang.
Dalam peristiwa ini sopir truk diperiksa polisi. Sementara pejabat penyelenggara jalan tak pernah diperiksa polisi. Berkaitan dengan itu IPW mendesak Polri agar berani menegakkan hukum, menegakkan UU LLAJ, dan berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan.
Selama ini belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yg dipidana karena jalan rusak. Selain itu sudah saatnya keluarga korban menggugat pejabat penyelenggara jalan, jika ada keluarganya yg menjadi korban akibat jalan rusak. Dengan demikian UU LLAJ bisa ditegakkan.
(san)