Pilkada Bekasi, saksi beberkan kecurangan PAS
A
A
A
Sindonews.com - Perhelatan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi yang diselanggarakan pada 16 Desember 2012 lalu diduga kuat telah terjadinya kecurangan yang dilakukan pasangan incumbent Rachmat Effendi-Akhmad Syaikhu (PAS). Kemenanangan mereka perlu dianulir.
Hal itu ditegaskan oleh Kuasa Hukum Sumiyati Mochtar Mohamad-Anim (SM2), Sirra Prayuna. "Kami sudah menghadirkan 33 saksi di Mahkamah Kontitusi (MK) yang mengetahui kecurangan dari pasangan calon PAS. Sidang sudah bergulir 4 kali," katanya kepada wartawan, Selasa (22/1/2013).
Ke 31 saksi yang dihadirkan akan memberikan keterangan secara bergantian di muka majelis hakim. Mereka terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, tokoh masyarakat, petugas Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) hingga awak media yang melihat di lapangan.
Para saksi membeberkan dugaan kecurangan pasagan PAS, mulai dari pembagian Kartu Bekasi Sehat (KBS) senilai Rp250.000 bergambar Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu, mobilisasi birokrasi yang dilakukan petahana, keanehan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU.
Selain itu, penggelembungan suara juga telah terjadi disetiap TPS. Sehingga disinyalir KPU dengan sengaja memenangkan pasangan PAS dalam Pilkada. "31 keterangan saksi sudah terbukti di MK dan pihak pengugat menunggu hasil keputusan dari MK.
"Masalah DPT bisa dilihat mulai dari yang tidak terdaftar sampai tidak mendapat undangan pemilih, dan dugaan kongkalikong komisioner KPUD dengan pasangan PAS di beberapa lokasi. Kami menilai, Pilkada Kota Bekasi 2012 cacat hukum dan harus diulang," ungkapnya.
Contohnya, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Bantar Gebang mengaku mendapat KBS sebelum hari pencoblosan. Namun si pemberi kartu mewajibkan untuk memilih pasangan PAS. Dan jika tidak memilih pasangan PAS, makan tidak diberikan KBS.
Bahkan, kata dia, keterangan dari Camat Jatiasih Zarkasih pernah mengumpulkan warga dan menyuruh untuk memilih pasangan PAS. Pengelembungan jumlah TPS juga terjadi. "Jumlah TPS harusnya 600, tapi malah membengkak," terangnya.
Menanggapi hal itu, Anggota KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi membantah keterangan saksi. Menurutnya, Pilkada sudah dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang ada. "Semua proses tahapan Pilkada dilakukan secara transparan dan terbuka," katanya.
Yang mana, kata dia, seluruh saksi pasangan calon bisa ikut memantau. Jadi tidak ada kecurangan seperti yang dituduhkan 31 saksi pemohon. "31 Saksi yang ada bukanya memperkuat tapi justru memperlemah mereka, hal ini yang kami sayangkan," ungkapnya.
Untuk diketahui, kemenangan Rachmat Effendi dalam Pilkada Kota Bekasi dituding oleh ketiga pasangan calon lainya sarat dengan kecurangan. Bahkan, syarat administrasi dari Rachmat tidak layak diloloskan dalam pencalonanya sebagai calon wali kota Bekasi.
Sehingga, ketiga pasangan SM2, Dadang - Lucky (DALU), Awing - Andi Zabidi (Azib) membawa hasil Pilkada Kota Bekasi ke PTUN Bandung untuk urusan cacat administrasi dan kecurangan Pilkada Kota Bekasi dibawa ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Hal itu ditegaskan oleh Kuasa Hukum Sumiyati Mochtar Mohamad-Anim (SM2), Sirra Prayuna. "Kami sudah menghadirkan 33 saksi di Mahkamah Kontitusi (MK) yang mengetahui kecurangan dari pasangan calon PAS. Sidang sudah bergulir 4 kali," katanya kepada wartawan, Selasa (22/1/2013).
Ke 31 saksi yang dihadirkan akan memberikan keterangan secara bergantian di muka majelis hakim. Mereka terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, tokoh masyarakat, petugas Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) hingga awak media yang melihat di lapangan.
Para saksi membeberkan dugaan kecurangan pasagan PAS, mulai dari pembagian Kartu Bekasi Sehat (KBS) senilai Rp250.000 bergambar Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu, mobilisasi birokrasi yang dilakukan petahana, keanehan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU.
Selain itu, penggelembungan suara juga telah terjadi disetiap TPS. Sehingga disinyalir KPU dengan sengaja memenangkan pasangan PAS dalam Pilkada. "31 keterangan saksi sudah terbukti di MK dan pihak pengugat menunggu hasil keputusan dari MK.
"Masalah DPT bisa dilihat mulai dari yang tidak terdaftar sampai tidak mendapat undangan pemilih, dan dugaan kongkalikong komisioner KPUD dengan pasangan PAS di beberapa lokasi. Kami menilai, Pilkada Kota Bekasi 2012 cacat hukum dan harus diulang," ungkapnya.
Contohnya, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Bantar Gebang mengaku mendapat KBS sebelum hari pencoblosan. Namun si pemberi kartu mewajibkan untuk memilih pasangan PAS. Dan jika tidak memilih pasangan PAS, makan tidak diberikan KBS.
Bahkan, kata dia, keterangan dari Camat Jatiasih Zarkasih pernah mengumpulkan warga dan menyuruh untuk memilih pasangan PAS. Pengelembungan jumlah TPS juga terjadi. "Jumlah TPS harusnya 600, tapi malah membengkak," terangnya.
Menanggapi hal itu, Anggota KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi membantah keterangan saksi. Menurutnya, Pilkada sudah dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang ada. "Semua proses tahapan Pilkada dilakukan secara transparan dan terbuka," katanya.
Yang mana, kata dia, seluruh saksi pasangan calon bisa ikut memantau. Jadi tidak ada kecurangan seperti yang dituduhkan 31 saksi pemohon. "31 Saksi yang ada bukanya memperkuat tapi justru memperlemah mereka, hal ini yang kami sayangkan," ungkapnya.
Untuk diketahui, kemenangan Rachmat Effendi dalam Pilkada Kota Bekasi dituding oleh ketiga pasangan calon lainya sarat dengan kecurangan. Bahkan, syarat administrasi dari Rachmat tidak layak diloloskan dalam pencalonanya sebagai calon wali kota Bekasi.
Sehingga, ketiga pasangan SM2, Dadang - Lucky (DALU), Awing - Andi Zabidi (Azib) membawa hasil Pilkada Kota Bekasi ke PTUN Bandung untuk urusan cacat administrasi dan kecurangan Pilkada Kota Bekasi dibawa ke Mahkamah Kontitusi (MK).
(san)