RI dicabuli ayah kandungnya sendiri

Jum'at, 18 Januari 2013 - 18:51 WIB
RI dicabuli ayah kandungnya sendiri
RI dicabuli ayah kandungnya sendiri
A A A
Sindonews.com - Polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, yang mengakibatkan RI (10) akhirnya dirawat hingga meninggal di RS Persahabatan.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, S (55) ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui proses penyidikan sebelum penetapannya sebagai tersangka.

"Setelah melalui proses penyidikan ditetapkan tersangka berinisial S, fakta hukum yang dapat penyidik temukan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka," ujar Putut, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2013).

Putut juga menambahkan, pelaku S yang merupakan pelaku kekerasan seksual ini ternyata, ayah kandung RI sendiri.

"Tersangka tersebut tidak lain adalah bapak kandung korban RI," terang Putut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 81 UU No 23/2002, tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun minimal 3 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta dan minimal 60 juta rupiah.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3290 seconds (0.1#10.140)