Oknum Kecamatan Cipondoh pungut Rp100 dari orang meninggal

Kamis, 17 Januari 2013 - 13:58 WIB
Oknum Kecamatan Cipondoh...
Oknum Kecamatan Cipondoh pungut Rp100 dari orang meninggal
A A A
Sindonews.com - Praktik pungutan liar (pungli) kembali terjadi di Kota Tangerang. Kali ini dilakukan oknum petugas Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dimana oknum petugas ini mematok tarif Rp100 ribu untuk tanda tangan camat dalam surat keterangan kematian.

Terkuaknya praktik pungli ini, dari laporan Ade, istri almarhum kontributor TVRI Jamaluddin yang meninggal beberapa hari lalu. Dia harus merogoh kocek Rp100 ribu untuk tanda tangan camat dan legalisir surat yang dibuatnya oleh oknum berinisial "D".

"Saya dimintain uang Rp100 ribu untuk tanda tangan dan legalisir surat kematian suami saya dan surat ahli waris. Karena memang butuh untuk mengurus surat ahli waris, guna mengambil tabungan suami di bank terpaksa saya bayar juga," kata Ade, warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (17/1/2013).

Pungutan senilai Rp100 ribu ini, dikatakan Ade sangat memberatkan. Pasalnya dia baru kehilangan suami yang jadi tulang punggung keluarganya dan harus menanggung beban anaknya yang kini baru berusia tiga tahun.

Sementara itu, Camat Cipondoh Lilih Jairun saat dikonfirmasi menolak adanya pungli yang dilakukan stafnya. "Sepengetahuan saya, surat kematian itu dibuat di kelurahan dan tidak ada tanda tangan camat," tutur Lilih.

Lilih juga menjelaskan, bubuhan tanda tangannya hanya ada disurat waris. "Memang ada tanda tangan saya, tapi tidak ada kutipan. Saya akan tindak kalau memang ada yang seperti itu di Kecamatan," kilahnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0797 seconds (0.1#10.140)