PT KAI langgar hak ekonomi, sosial dan budaya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, PT Kereta Api Indonesia telah melanggar hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat. Karena telah mengeluarkan kebijakan penertiban, tanpa melakukan komunikasi dengan para pedagang.
"PT KAI diminta memberi kesempatan dan kepastian pada pedagang. Mereka juga punya kontrak hingga Agustus, tetapi itu dilanggar," ujar Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat menemui PKL di Stasiun Pondok Cina, Depok, Senin (14/1/2013).
Dia menambahkan, PT KAI harus bersama-sama mencari solusi yang tepat dalam persoalan PKL ini dengan mendengarkan keluhan para pedagang. Mereka juga harus bekerjasama dengan pihak terkait, mulai dari Pemda DKI Jakarta, Jabar dan Kementerian Perhubungan.
"Pedagang harus diberikan lahan baru untuk berjualan. Jika itu tidak dipenuhi, ini merupakan pelanggaran HAM Ekosob (Ekonomi, sosial dan budaya)," terangnya.
Ditambahkan dia, pihak sudah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Direktur PT KAI dan satu kali terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, lagi-lagi pihaknya tidak mendapat tanggapan atas surat itu.
"Komnas HAM sebagai lembaga negara yang lebih tinggi dari PT KAI merasa tidak dihargai. PT KAI wajib melakukan komunikasi dengan para pedagang," terangnya.
"PT KAI diminta memberi kesempatan dan kepastian pada pedagang. Mereka juga punya kontrak hingga Agustus, tetapi itu dilanggar," ujar Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat menemui PKL di Stasiun Pondok Cina, Depok, Senin (14/1/2013).
Dia menambahkan, PT KAI harus bersama-sama mencari solusi yang tepat dalam persoalan PKL ini dengan mendengarkan keluhan para pedagang. Mereka juga harus bekerjasama dengan pihak terkait, mulai dari Pemda DKI Jakarta, Jabar dan Kementerian Perhubungan.
"Pedagang harus diberikan lahan baru untuk berjualan. Jika itu tidak dipenuhi, ini merupakan pelanggaran HAM Ekosob (Ekonomi, sosial dan budaya)," terangnya.
Ditambahkan dia, pihak sudah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Direktur PT KAI dan satu kali terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, lagi-lagi pihaknya tidak mendapat tanggapan atas surat itu.
"Komnas HAM sebagai lembaga negara yang lebih tinggi dari PT KAI merasa tidak dihargai. PT KAI wajib melakukan komunikasi dengan para pedagang," terangnya.
(san)