Dirut PDAM nyalon lewat Partai Hanura

Senin, 14 Januari 2013 - 17:11 WIB
Dirut PDAM nyalon lewat Partai Hanura
Dirut PDAM nyalon lewat Partai Hanura
A A A
Sindonews.com - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng Kota Tangerang Ahmad Marju Kodri (AMK) mendaftarkan diri ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk menjadi wali Kota Tangerang pada Pilkada Kota Tangerang 2013.

Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Tangerang Arif Fadilah mengatakan, kedatangan AMK untuk mendaftar agar diusung oleh partainya dihari pertama Hanura membuka pendaftaran memiliki nilai tersendiri bagi AMK, agar diusung partai yang diketuai oleh Wiranto tersebut.

"Tetapi partai memiliki mekanisme, nah mekanisme ini yang harus dilaksanakan oleh AMK, seperti misalnya melihat visi dan misi kandidat, serta melihat survei kandidat," terangnya, di kantor DPC Hanura, Jalan Imam Bonjol, Ruko Ligamas, Kota Tangerang, Senin (14/1/2013).

Dia menjelaskan, pendaftaran calon wali kota atau wakil Wali Kota Tangerang telah dibuka pada 14 Januari-31 Januari 2013. Sedangkan pengumuman siapa yang akan diusung oleh partai yang memiliki dua kursi di parlemen Kota Tangerang itu akan diumumkan pada Februari 2013. "Tanggalnya belum pasti, tetapi pastinya Februari kita umumkan," ujarnya.

Peluang AMK sendiri menurut Arif sangat besar mendapat restu dari DPP Partai Hanura. Sebab, kata Arif, AMK termasuk kandidat yang sering berkomunikasi dengan partai bernomor urut 10 tersebut.

"Peluangnya jelas sangat besar ya, karena ada historis dan komunikasi yang baik dengan Bang AMK," terangnya.

Sementara itu, AMK mengatakan, pihaknya juga optimis bisa meraih dukungan dari Partai Hanura karena sebelumnya dia terlibat sebagai tim sukses ketika Wiranto akan maju sebagai wakil presiden mendampingi Jusuf Kala. "Saya salah satu tim sukses ketika itu," terangnya.

Selain Partai Hanura, AMK mengatakan, partai yang mendukungnya sudah banyak. AMK menyatakan, sudah ada 18 partai non parlemen yang mengusungnya.

"Jadi kalau bedasarkan keputusan KPU No.9/2012, itu dinyatakan bahwasanya untuk pengusungan wali kota/ bupati bisa dilakukan juga oleh partai non parlemen pada suara sah Pemilu 2009. Kalau dihitung dari 18 partai non parlemen tersebut ada 83 ribu suara, sedangkan minimal 105 ribu suara. Jadi kurang sekitar 3 ribuan, Nah, suara sah Hanura sekitar 33 ribu, kalau ditambah 83.000 lebih dari aturan tersebut, berarti saya sudah sah," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5465 seconds (0.1#10.140)