Januari, kenaikkan UMP harus diberlakukan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, untuk penerapan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan standar Rp2,200,000 sudah harus dilaksanakan sejak Januari tahun 2013.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, sudah tidak ada alasan lagi bagi para pengusaha untuk tidak melakukan kewajiban mereka dalam memenuhi kewajibannya tersebut. Pasalnya, peraturan itu sendiri sudah diputuskan oleh pemerintah dan harus dipenuhi para pengusaha.
"Realisasi langsung Januari dong. Kok ditanyakan lagi sih," tegas Jokowi saat ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013).
Dia menegaskan, kekuatan hukum kenaikan UMP tersebut juga sudah dilakukan melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan pembuatan surat keputusan yang menandakan sahnya peraturan pemprov DKI tersebut.
"Surat keputusannya sudah dibuat sejak lama. Untuk pembagiannya urusan dinas," tandasnya.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Nasional (DPN) telah mematok angka UMP DKI 2013 sebesar Rp2.216.243,68, selisih hanya 16 ribuan rupiah.
Mengacu pada UU Tenaga Kerja N0.13 Tahun 2013, pada pasal 90 Ayat 1, bagi pemberi kerja, baik perorangan maupun perusahaan yang tidak mematuhi UMP akan dikenakan sanksi berat berupa denda administratif minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta atau sanksi pidana kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun penjara.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, sudah tidak ada alasan lagi bagi para pengusaha untuk tidak melakukan kewajiban mereka dalam memenuhi kewajibannya tersebut. Pasalnya, peraturan itu sendiri sudah diputuskan oleh pemerintah dan harus dipenuhi para pengusaha.
"Realisasi langsung Januari dong. Kok ditanyakan lagi sih," tegas Jokowi saat ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013).
Dia menegaskan, kekuatan hukum kenaikan UMP tersebut juga sudah dilakukan melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan pembuatan surat keputusan yang menandakan sahnya peraturan pemprov DKI tersebut.
"Surat keputusannya sudah dibuat sejak lama. Untuk pembagiannya urusan dinas," tandasnya.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Nasional (DPN) telah mematok angka UMP DKI 2013 sebesar Rp2.216.243,68, selisih hanya 16 ribuan rupiah.
Mengacu pada UU Tenaga Kerja N0.13 Tahun 2013, pada pasal 90 Ayat 1, bagi pemberi kerja, baik perorangan maupun perusahaan yang tidak mematuhi UMP akan dikenakan sanksi berat berupa denda administratif minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta atau sanksi pidana kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun penjara.
(mhd)