Polisi panggil saksi ahli PT Astra

Senin, 07 Januari 2013 - 10:29 WIB
Polisi panggil saksi ahli PT Astra
Polisi panggil saksi ahli PT Astra
A A A
Sindonews.com - Minggu ini aparat kepolisian akan melayangkan surat panggilan pada saksi ahli kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Tol Jagorawi dengan tersangka anak bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrulla Rajasa.

"Untuk pemeriksaan kendaraan oleh saksi ahli, minggu ini penyidik dari Subdit Gakum Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya akan melayangkan panggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Senin (7/1/2013).

Ditambahkan dia, tujuan dipanggilnya saksi ahli tersebut untuk membantu menjelaskan kecelakaan dari segi teknis. "Penyidik memanggil saksi ahli dari PT. Astra selaku produsen Daihatsu Luxio dan dari pihak BMW untuk membuat terang kasus tersebut secara teknis," ungkap Rikwanto.

Dikatakan Rikwanto, saat peristiwa tabrakan terjadi, pintu belakang Luxio terbuka dan menyebabkan penumpang terpental ke luar. Hal itu, akan diselidiki lebih jauh. Mengapa pintu belakang tersebut bisa sampai terbuka.

Rasyid sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dirawat di RSPP. Rasyid juga diancam pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas tahun 2009 mengenai berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6115 seconds (0.1#10.140)