Ahok masih bisa gunakan pelat B 2 DKI
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) masih bisa menggunakan pelat nomor B 2 DKI yang memang diperuntukkan untuk dirinya. Kendati sebelumnya, sudah ada surat permohonan dari Sekda untuk mengganti nomor B 2 DKI dengan B 3 DKI milik Ketua DPRD.
"Untuk pelat B 2 DKI masih ada. Kita tinggal tindaklanjuti permohonan kelengkapan dokumen dari mobil yang ada untuk dipakaikan nomor tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Jakarta, Jumat (4/1/2013).
Ditambahkan dia, jika ingin memakai pelat hitan dengan nomor B 2 DKI, tinggal dikonfirmasi pada pihak polisi untuk dipakaikan nomor itu. "Kalau tetap mau pake plat hitam ya tinggal ajukan ke kita," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian sudah pernah memberi surat kepada Pemda DKI Jakarta tertanggal 21 Oktober 2012 tentang alokasi nomor kendaran bermotor untuk pejabat pemprov DKI. Dalam surat itu diutarakan nomor B 1 untuk Gubernur, B 2 untuk Wakil Gubernur, dan B 3 untuk Ketua DPRD DKI.
"Dalam suratnya dijelaskan pelaksanaan pemberian nomor registrasi B 1 DKI untuk Gubernur, B 2 DKI untuk Wagub, B 3 DKI untuk ketua DPRD propinsi, B 4 DKI untuk Kepala kejati, B 5 DKI untuk Ketua Pengadilan Tinggi," terangnya.
"Untuk pelat B 2 DKI masih ada. Kita tinggal tindaklanjuti permohonan kelengkapan dokumen dari mobil yang ada untuk dipakaikan nomor tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Jakarta, Jumat (4/1/2013).
Ditambahkan dia, jika ingin memakai pelat hitan dengan nomor B 2 DKI, tinggal dikonfirmasi pada pihak polisi untuk dipakaikan nomor itu. "Kalau tetap mau pake plat hitam ya tinggal ajukan ke kita," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian sudah pernah memberi surat kepada Pemda DKI Jakarta tertanggal 21 Oktober 2012 tentang alokasi nomor kendaran bermotor untuk pejabat pemprov DKI. Dalam surat itu diutarakan nomor B 1 untuk Gubernur, B 2 untuk Wakil Gubernur, dan B 3 untuk Ketua DPRD DKI.
"Dalam suratnya dijelaskan pelaksanaan pemberian nomor registrasi B 1 DKI untuk Gubernur, B 2 DKI untuk Wagub, B 3 DKI untuk ketua DPRD propinsi, B 4 DKI untuk Kepala kejati, B 5 DKI untuk Ketua Pengadilan Tinggi," terangnya.
(san)