Arahan Sekda, Wagub pakai plat nomor B 3 DKI

Jum'at, 04 Januari 2013 - 16:03 WIB
Arahan Sekda, Wagub pakai plat nomor B 3 DKI
Arahan Sekda, Wagub pakai plat nomor B 3 DKI
A A A
Sindonews.com - Nomor plat kendaraan untuk B 2 DKI yang diperuntukkan untuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang disangkakan telah digunakan oleh pengusaha perusahaan swasta ternyata tidak benar. Plat nomor itu masih belum digunakan.

Bahkan, pada pihak kepolisian sudah pernah memberi surat kepada Pemda DKI Jakarta tertanggal 21 Oktober 2012 tentang alokasi nomor kendaran bermotor untuk pejabat pemprov DKI. Dalam surat itu diutarakan nomor B 1 untuk Gubernur, B 2 untuk Wakil Gubernur, dan B 3 untuk Ketua DPRD DKI.

"Dalam suratnya dijelaskan pelaksanaan pemberian nomor registrasi B 1 DKI untuk Gubernur, B 2 DKI untuk Wagub, B 3 DKI untuk ketua DPRD propinsi, B 4 DKI untuk Kepala kejati, B 5 DKI untuk Ketua Pengadilan Tinggi, dan untuk pejabat lainnya sesuai urutan pejabat sipil dan daerah DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Namun pada tanggal 28 November, untuk plat B 2 DKI saat ini masih ada, tinggal tunggu tindak lanjut permohonan kelengkapan dokumen dari mobil untuk menggunakan nomor tersebut. "Untuk plat B 2 DKI masih ada, kita tinggal tindaklanjuti permohonan kelengkapan dokumen dari mobil yang ada untuk dipakaikan nomor tersebut," imbuhnya.

Dia menambahkan, jika ingin memakai plat hitam dengan nomor B 2 DKI, tinggal dikonfirmasi pada pihak polisi untuk dipakaikan nomor itu. "Kalau mau pakai plat hitam ya ajukan ke kita," tutupnya.

Pada 2013, ada surat permohonan dari Sekda DKI bahwa plat B 3 akan dialokasikan untuk Wagub dan B 2 untuk Ketua DPRD. "Ada surat dari Sekda tanggal 28 November tentang permohonan bahwa plat B 3 DKI untuk Wagub dan ketua DPRD dibuat B 2 DKI," terangnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6558 seconds (0.1#10.140)