Pengelola tidak tahu ada Perda Miras

Kamis, 03 Januari 2013 - 19:46 WIB
Pengelola tidak tahu...
Pengelola tidak tahu ada Perda Miras
A A A
Sindonews.com - Penanggungjawab Produksi The Food Hall Mall @ Alam Sutera Purwanto, mengaku kaget dengan razia yang tiba-tiba dilakukan petugas Pol PP. Pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya perda pelarangan menjual miras.

“Saya tidak tahu ada perda semacam itu, saya fikir sudah dibatalkan oleh Kemendagri. Kami juga tidak diberikan surat pemberitahuan terlebih dulu, hanya ada surat penugasan atau perintah saja,” ungkap Purwanto, Kamis (3/1/2013).

Ia mengaku, razia ini akan dijadikan bahan pelajaran dalam menjalankan bisnisnya. Kedepannya, ia akan mematuhi perda larangan miras tersebut.

“Ya jika sudah seperti itu peraturannya, kami akan menaati. Kami juga akan lihat apakah supermarket lain menjual miras,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang menyita 1.900 botol miras berbagai merk dari The Food Hall Mall @ Alam Sutera, yang berlokasi di Kecamatan Pinang.

Penyitaan dilakukan karena melanggar Perda Nomor 7/2005, tentang larangan produksi, mengkonsumsi, maupun menjual miras di Kota Tangerang.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)