Peraturan seragam baru, pegawai pemprov belum siap?
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mewajibkan para pegawainya memakai pakaian adat betawi setiap hari Rabu, sepertinya belum dihadapi dengan siap oleh beberapa pegawai Pemprov.
Hal ini dibuktikan dari beberapa pegawai yang belum mengerjakan peraturan tersebut.
Menanggapi hal ini Asisten Pemerintahan Sylviana Murni memberikan toleransi bagi pegawai-pegawai Pemprov yang belum melaksanakan peraturan tersebut.
"Itu kita punya toleransi kok. Artinya diberi kesempatan lah untuk mmpersiapkan. Pak Gubernur ini arif betul. Dalam arti, kalau memang belum siap ya mempersiapkan diri dulu. Tapikan mempersiapkan tidak lama-lama ya," ujarnya, Rabu (2/1/2013)
Lebih lanjut dirinya mengatakan pemerintah juga mempunyai Peraturan Pemerintah Nomor. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
"Kita nggak langsung represif. Ada preventifnya. Ini kita serahkan kepada SKPD. Kalau misalnya sehari ini tidak pakai ya kita mengerti. Kalau minggu depan belum pakai ada PP 53 tadi. Sanksinya pun juga selain teguran 1, 2, 3, ada juga disiplin ringan, sedang, berat," tegasnya.
Untuk pegawai yang cuti, dikatakan Sylviana, ada ketagasan tersendiri untuk pegawai demikian. Menyoal sosialisasi terkait peraturan tersebut, Sylviana mengatakan hal tersebut telah tesosialisasi dengan baik.
"Sosialisasi melalui SKPD. Bahkan ada beberapa SKPD yang sudah mengeluarkan instruksi sendri oleh Kepala SKPDnya. Contohnya dinas pelayanan pajak," demikan katanya.
Hal ini dibuktikan dari beberapa pegawai yang belum mengerjakan peraturan tersebut.
Menanggapi hal ini Asisten Pemerintahan Sylviana Murni memberikan toleransi bagi pegawai-pegawai Pemprov yang belum melaksanakan peraturan tersebut.
"Itu kita punya toleransi kok. Artinya diberi kesempatan lah untuk mmpersiapkan. Pak Gubernur ini arif betul. Dalam arti, kalau memang belum siap ya mempersiapkan diri dulu. Tapikan mempersiapkan tidak lama-lama ya," ujarnya, Rabu (2/1/2013)
Lebih lanjut dirinya mengatakan pemerintah juga mempunyai Peraturan Pemerintah Nomor. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
"Kita nggak langsung represif. Ada preventifnya. Ini kita serahkan kepada SKPD. Kalau misalnya sehari ini tidak pakai ya kita mengerti. Kalau minggu depan belum pakai ada PP 53 tadi. Sanksinya pun juga selain teguran 1, 2, 3, ada juga disiplin ringan, sedang, berat," tegasnya.
Untuk pegawai yang cuti, dikatakan Sylviana, ada ketagasan tersendiri untuk pegawai demikian. Menyoal sosialisasi terkait peraturan tersebut, Sylviana mengatakan hal tersebut telah tesosialisasi dengan baik.
"Sosialisasi melalui SKPD. Bahkan ada beberapa SKPD yang sudah mengeluarkan instruksi sendri oleh Kepala SKPDnya. Contohnya dinas pelayanan pajak," demikan katanya.
(stb)