Rasyid Rajasa resmi tersangka tabrakan maut

Rabu, 02 Januari 2013 - 13:28 WIB
Rasyid Rajasa resmi tersangka tabrakan maut
Rasyid Rajasa resmi tersangka tabrakan maut
A A A
Sindonews.com - Anak bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Muhamad Rasyid Amrullah (22), resmi menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi saat BMW Jeep bernopol B 272 HR yang dikendarainya menabrak mobil Luxio F 11622 CY yang dikendarai oleh Frans Joner Sirait (37) dari belakang.

"Saudara Muhammad Rasyid Amrullah, pengemudi BMW X5 yang menabrak mobil Luxio ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Ditambahkan dia, Rasyid akan dikenakan pasal 283 junto 287 ayat 5, pasal 310 ayat 3 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Dari penyidik dikenakan pasal 283 ju 287 ayat 5 mengenai kelalaian mengemudi yang mengakibatkan orang mengalami luka berat dan meninggal dunia, pasal 283 dalam kondisi mengantuk, juga kena UU lalu lintas tahun 2009," terang Rikwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kecelakaan yang dialami putra Hatta terjadi pada Selasa 1 Januari 2013 pagi kemarin. Bermula ketika mobil BMW Jeep bernopol B 272 HR yang dikendarai oleh Rasyid berjalan dari arah utara menggunakan lajur tiga.

Sesampainya di KM 3+500 tol Jagorawi, diduga pengemudi mengantuk sehingga menabrak mobil Luxio bernopol F 11622 CY yang dikendarai oleh Frans Joner Sirait (37) dari belakang. Akibatnya penumpang Luxio, Harun (57) dan Rehan (1,4) dan korban luka lainnya yakni Norman (41), Rifal (8) dan Nung (32).
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3649 seconds (0.1#10.140)