Putra sulung Hatta Rajasa terancam 6 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Sopir maut Rasyid Amrullah yang merupakan putra sulung Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Hatta Rajasa diperkirakan akan dijerat hukuman enam tahun penjara.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Rasyid sudah memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan Raya (UU LLAJ) pasal 310 ayat 4.
"Dia (Rasyid) bisa dijerat dengan pasal 310 ayat empat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun," jelas Neta kepada Sindonews, Rabu (2/1/2013).
Selain jeratan pasal tersebut, Rasyid juga diwajibkan membayar denda paling banyak Rp12 juta. Denda yang dimaksudkan dalam pasal tersebut bukanlah jumlah ganti rugi yang diperoleh oleh keluarga/ahli waris korban, melainkan denda sebagai sanksi pidana yang harus dibayarkan kepada negara dalam hal ini diwakili oleh pengadilan, sebagai hukuman atas tindak pidana tertentu.
Menurut Neta, hukuman tersebut juga bisa bertambah jika Rasyid terbukti menggunakan narkoba atau minuman beralkohol. "Bisa bertambah satu atau dua tahun," tegasnya.
Neta juga menyarankan agar kepolisian segera melakukan tindakan cepat dengan upaya penahanan terhadap Rasyid yang telah menghilangkan nyawa dua orang.
"Kepolisian jangan takut dengan anak pejabat, jangan membeda-bedakan manusia dalam hukum. Masyarakat sangat menanti upaya polisi menegakkan hukum dalam kasus ini," jelasnya.
Neta memaparkan, ada tiga alasan mengapa pelaku penabrakan yang juga anak pejabat itu harus segera ditahan. Pertama, agar rasa keadilan masyarakat ditegakkan. Kedua, agar tidak menghilangkan barang bukti. Dan ketiga, tidak melarikan diri sehingga polisi bisa dengan cepat memproses kasus ini.
Sebelumnya, Selasa 1 Januari 2013, sekira pukul 05.45 WIB pagi, terjadi tabrakan di tol Jagorawi arah selatan, tepatnya di KM 3.500 antara Mobil Daihatsu Luxio bernopol F 1622 CY, yang di kemudikan oleh Frans Joner Sirait (37), dan mobil Jeep BMW bernopol B 272 HR, yang dikemudikan oleh M Rasyid Amrulloh (22).
Dalam peristiwa tersebut, dua orang atas nama Harun (57) dan M Raihan umur 14 bulan tewas. Sementara tiga orang mengalami luka ringan. Diantaranya Nung (30), dan Mohammad Rifan (8), dan Norman (41).
"Dua orang tewas dalam kejadian tersebut sementara dua lainnya. Menderita luka ringan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, melalui pesan singkatnya kepada Sindonews.
Penyebab kejadian ini menurut laporan yang diterima terjadi, karena pengendara Jeep BMW B 272 HR, diduga mengemudi dalam keadaan mengantuk sehingga menyeruduk mobil Luxio F 1622 CY dari belakang.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Rasyid sudah memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan Raya (UU LLAJ) pasal 310 ayat 4.
"Dia (Rasyid) bisa dijerat dengan pasal 310 ayat empat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun," jelas Neta kepada Sindonews, Rabu (2/1/2013).
Selain jeratan pasal tersebut, Rasyid juga diwajibkan membayar denda paling banyak Rp12 juta. Denda yang dimaksudkan dalam pasal tersebut bukanlah jumlah ganti rugi yang diperoleh oleh keluarga/ahli waris korban, melainkan denda sebagai sanksi pidana yang harus dibayarkan kepada negara dalam hal ini diwakili oleh pengadilan, sebagai hukuman atas tindak pidana tertentu.
Menurut Neta, hukuman tersebut juga bisa bertambah jika Rasyid terbukti menggunakan narkoba atau minuman beralkohol. "Bisa bertambah satu atau dua tahun," tegasnya.
Neta juga menyarankan agar kepolisian segera melakukan tindakan cepat dengan upaya penahanan terhadap Rasyid yang telah menghilangkan nyawa dua orang.
"Kepolisian jangan takut dengan anak pejabat, jangan membeda-bedakan manusia dalam hukum. Masyarakat sangat menanti upaya polisi menegakkan hukum dalam kasus ini," jelasnya.
Neta memaparkan, ada tiga alasan mengapa pelaku penabrakan yang juga anak pejabat itu harus segera ditahan. Pertama, agar rasa keadilan masyarakat ditegakkan. Kedua, agar tidak menghilangkan barang bukti. Dan ketiga, tidak melarikan diri sehingga polisi bisa dengan cepat memproses kasus ini.
Sebelumnya, Selasa 1 Januari 2013, sekira pukul 05.45 WIB pagi, terjadi tabrakan di tol Jagorawi arah selatan, tepatnya di KM 3.500 antara Mobil Daihatsu Luxio bernopol F 1622 CY, yang di kemudikan oleh Frans Joner Sirait (37), dan mobil Jeep BMW bernopol B 272 HR, yang dikemudikan oleh M Rasyid Amrulloh (22).
Dalam peristiwa tersebut, dua orang atas nama Harun (57) dan M Raihan umur 14 bulan tewas. Sementara tiga orang mengalami luka ringan. Diantaranya Nung (30), dan Mohammad Rifan (8), dan Norman (41).
"Dua orang tewas dalam kejadian tersebut sementara dua lainnya. Menderita luka ringan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, melalui pesan singkatnya kepada Sindonews.
Penyebab kejadian ini menurut laporan yang diterima terjadi, karena pengendara Jeep BMW B 272 HR, diduga mengemudi dalam keadaan mengantuk sehingga menyeruduk mobil Luxio F 1622 CY dari belakang.
(rsa)