Tak miliki IMB, Gereja disegel

Senin, 06 Agustus 2012 - 19:45 WIB
Tak miliki IMB, Gereja disegel
Tak miliki IMB, Gereja disegel
A A A
Sindonews.com - Lantaran dianggap tak mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Gereja Paroki Santo Baptista yang terletak di Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Parung, Kabupaten Bogor disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Senin (6/8/2012) siang.

Pasalnya, Satpol PP terpaksa menyegel tempat yang sudah ada sejak 6 tahun lalu tersebut lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebelumnya, petugas sudah memberi surat peringtan tiga kali berturut-turut dari Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor tapi tak ditanggapi.

"Karena masih tetap melakukan kegiatan dibangunan itu, sesuai dengan aturan, bangunan ini kita segel, jika 7 hari kedepan masih digunakan, kita akan bongkar," kata Kepala Seksi Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Comerain La Ode, kepada wartawan.

Meski tempat beribadah disegel, pihak gereja akan tetap melakukan kegiatan peribadatan ditempat tersebut. "Kita akan tetap ibadah di sini, karena tidak ada tempat lagi," jelas Pemimpin Gereja Paroki Santo Baptista, Romo Gaib.

Eksekusi yang dilakukan Satpol PP berjalan tertib. Tidak ada perlawanan dari pihak gereja. Proses penyegelan dikawal ketat oleh puluhan personil aparat Polsek Parung.

Setelah disegel, aparat kepolisian juga memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi. “Kami hanya bertugas mengamankan saja. Untuk legal formal bangunan itu kewenangan Pemda,” ungkap Kapolsek Parung Kompol Ipik Kusmaya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5391 seconds (0.1#10.140)