Langgar kode etik, ketua KPU DKI bisa dipecat

Rabu, 27 Juni 2012 - 14:23 WIB
Langgar kode etik, ketua KPU DKI bisa dipecat
Langgar kode etik, ketua KPU DKI bisa dipecat
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar bisa dipecat jika terbukti melanggar kode etik seperti yang disangkakan empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012.

"Kalau pelanggaran kode etik ini terbukti, kalau pelanggarannya ringan kita beri peringatan. Tapi kalau sangat berat, beratnya sudah tidak bisa ditahan, ya pemecatan," ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie di Ruang Rapat KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2012).

Namun untuk sampai pemecatan, pihaknya harus sangat berhati-hati sebelum menjatuhkan sanksi. "Kita tidak bisa sembarang tuduh, dan tidak bisa main percaya begitu saja. Nanti kita cek kalau memang terbukti, ya kita kasih sanksi. Kalau tidak terbukti, ya nanti kita nyatakan (tidak terbukti)," tukasnya.

Selain itu, Jimly berharap, jika nanti Dahliah tidak terbukti bersalah, seluruh pasangan calon dapat berbesar hati menerima keputusan yang ada, dan harus bersikap fair. DKPP juga berjanji akan memberikan sanksi apabila Dahliah terbukti bersalah. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6421 seconds (0.1#10.140)