KPU DKI langgar UU 32/2004
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, karena tidak mengumumkan laporan awal sumbangan dana kampanye yang diperoleh para calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi mengatakan, Pasal 83 ayat (7) disebutkan KPU DKI harus mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye melalui media massa sehari setelah menerima laporan dari pasangan calon.
"Sayangnya, hingga saat ini Laporan Awal Dana Kampanye enam pasangan calon Gubernur DKI Jakarta belum transparan, dan belum diumumkan melalui media massa," katanya dalam siaran persnya kepada Sindonews, di Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Menurutnya, masih tertutupnya laporan sumbangan dana kampanye tersebut berpotensi memunculkan praktek dana kampanye ilegal yang masuk pada pasangan kandidat. Dana ilegal tersebut bisa berupa dana dari negara, BUMN, BUMD, atau dana asing dari luar negeri.
Untuk itu, ICW meminta KPU DKI Jakarta segera mempublikasikan laporan dana kampanye keenam pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta. Permintaan itu juga menurutnya, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dimana selain KPU, Tim Kampanye Pasangan calon juga berkewajiban melaporkan laporan awal dana kampanye. (lil)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi mengatakan, Pasal 83 ayat (7) disebutkan KPU DKI harus mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye melalui media massa sehari setelah menerima laporan dari pasangan calon.
"Sayangnya, hingga saat ini Laporan Awal Dana Kampanye enam pasangan calon Gubernur DKI Jakarta belum transparan, dan belum diumumkan melalui media massa," katanya dalam siaran persnya kepada Sindonews, di Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Menurutnya, masih tertutupnya laporan sumbangan dana kampanye tersebut berpotensi memunculkan praktek dana kampanye ilegal yang masuk pada pasangan kandidat. Dana ilegal tersebut bisa berupa dana dari negara, BUMN, BUMD, atau dana asing dari luar negeri.
Untuk itu, ICW meminta KPU DKI Jakarta segera mempublikasikan laporan dana kampanye keenam pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta. Permintaan itu juga menurutnya, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dimana selain KPU, Tim Kampanye Pasangan calon juga berkewajiban melaporkan laporan awal dana kampanye. (lil)
()