Pilgub DKI jadi barometer pemilukada lain
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi II, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, proses pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta dijadikan sebagai barometer ukur bagi pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di daerah lain.
"KPU pusat harus memantau pelaksanaan Pilgub DKI bersama Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Kita semua sudah sepakat, termasuk Mendagri (Menteri Dalam negeri), Bawaslu dan Komisi II, untuk menjadikan Pilgub DKI sebagai barometer," katanya disela-sela Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6/2012).
Dia mengingatkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus akurat, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari. Selain itu, Komisi II juga telah meminta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pilgub di seluruh wilayah administratif DKI Jakarta.
"Akurasi data DPT harus tepat, begitu juga kehadiran saksi-saksi di lapangan, dan proses yang lain harus diawasi secara ketat," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan pentingnya jaminan kepada seluruh warga Jakarta untuk bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pilgub mendatang. "Penyelenggara pilgub harus menjamin adanya hak yang tidak dikurangi dan tidak ditambah," tukasnya. (lil)
"KPU pusat harus memantau pelaksanaan Pilgub DKI bersama Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Kita semua sudah sepakat, termasuk Mendagri (Menteri Dalam negeri), Bawaslu dan Komisi II, untuk menjadikan Pilgub DKI sebagai barometer," katanya disela-sela Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6/2012).
Dia mengingatkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus akurat, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari. Selain itu, Komisi II juga telah meminta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pilgub di seluruh wilayah administratif DKI Jakarta.
"Akurasi data DPT harus tepat, begitu juga kehadiran saksi-saksi di lapangan, dan proses yang lain harus diawasi secara ketat," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan pentingnya jaminan kepada seluruh warga Jakarta untuk bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pilgub mendatang. "Penyelenggara pilgub harus menjamin adanya hak yang tidak dikurangi dan tidak ditambah," tukasnya. (lil)
()