Polri izinkan konser Lady Gaga, asal...........
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri mengaku akan memberikan ijin kepada pihak promotor untuk menggelar konser penyanyi kontroversial Lady Gaga yang akan dilakukan di Gelora Bung Karno (GBK), 3 Juni 2012 mendatang.
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, pemberian ijin akan dikeluarkan oleh pihaknya dengan syarat memenuhi berbagai perijinan yang harus dimiliki oleh promotor. Dengan adanya ijin tersebut, Saud menjamin akan mengeluarkan surat ijin keramaian untuk konser Lady Gaga.
“Kalau memang berkententuan, kita akan berikan yang penting dia harus mengurus kelengkapan administrasi,“ jelas Saud dalam siaran persnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Saud menjelaskan, pihak promotor bisa melaksanakan konser taraf internasional tersebut dengan berbagai ijin maupun rekomendasi yang harus mereka kantongi. Dengan ijin tersebutlah yang akan menjadi faktor penentu jadi atau tidaknya konser tersebut dilakukan.
“Yang perlu dimiliki dari pihak promotor adalah perlu rekomendasi dari Polda dimana kegiatan tersebut dilakukan. Kemudian dibutuhkan juga surat ijin dari pemilik tempat bahwa memang di tempat tersebut akan dilakukan konser dalam hal ini Gelora Bung Karno," jelasnya.
Saud juga mengatakan pihak promotor perlu juga mengantongi ijin dari pihak lainnya yang berkaitan dengan konser tersebut. “Mereka juga harus memiliki surat izin usaha dari dinas pariwisata dalam melaksanakan kegiatan konser dan juga unsur legalitas," tukasnya.
Saud menambahkan, promotor juga harus meraih surat rekomendasi dari kementerian lainnya agar konser yang mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat ini bisa digelar.
“Promotor juga perlu rekomendasi dari kemenkumhan dari keimigrasian mengenai visa dari Lady Gaga dan juga kemenakertrans mengenai ijin tenaga kerja dan kegiatan dari Lady Gaga yang melibatkan orang asing,“ pungkasnya. (wbs)
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, pemberian ijin akan dikeluarkan oleh pihaknya dengan syarat memenuhi berbagai perijinan yang harus dimiliki oleh promotor. Dengan adanya ijin tersebut, Saud menjamin akan mengeluarkan surat ijin keramaian untuk konser Lady Gaga.
“Kalau memang berkententuan, kita akan berikan yang penting dia harus mengurus kelengkapan administrasi,“ jelas Saud dalam siaran persnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Saud menjelaskan, pihak promotor bisa melaksanakan konser taraf internasional tersebut dengan berbagai ijin maupun rekomendasi yang harus mereka kantongi. Dengan ijin tersebutlah yang akan menjadi faktor penentu jadi atau tidaknya konser tersebut dilakukan.
“Yang perlu dimiliki dari pihak promotor adalah perlu rekomendasi dari Polda dimana kegiatan tersebut dilakukan. Kemudian dibutuhkan juga surat ijin dari pemilik tempat bahwa memang di tempat tersebut akan dilakukan konser dalam hal ini Gelora Bung Karno," jelasnya.
Saud juga mengatakan pihak promotor perlu juga mengantongi ijin dari pihak lainnya yang berkaitan dengan konser tersebut. “Mereka juga harus memiliki surat izin usaha dari dinas pariwisata dalam melaksanakan kegiatan konser dan juga unsur legalitas," tukasnya.
Saud menambahkan, promotor juga harus meraih surat rekomendasi dari kementerian lainnya agar konser yang mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat ini bisa digelar.
“Promotor juga perlu rekomendasi dari kemenkumhan dari keimigrasian mengenai visa dari Lady Gaga dan juga kemenakertrans mengenai ijin tenaga kerja dan kegiatan dari Lady Gaga yang melibatkan orang asing,“ pungkasnya. (wbs)
()