Jokowi-Ahok disarankan lapor polisi

Senin, 07 Mei 2012 - 18:07 WIB
Jokowi-Ahok disarankan...
Jokowi-Ahok disarankan lapor polisi
A A A
Sindonews.com - Belakangan ini kasus selembaran berbau kampanye negatif menimpa pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, selembaran atau pamflet itu menjelek-jelekan Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menghimbau kepada pihak yang dirugikan untuk segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah menuturkan, pihak yang melakukan kampanye negatif bisa dikenakan pidana oleh pihak kepolisian, walaupun belum ditetapkan sebagai calon.

"Ini masuk dalam ranah pidana umum, delik aduan seperti pencemaran nama baik,"ujarnya kepada wartawan dikantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2012).

Saran tersebut dikatakannya, karena dirinya mengaku bahwa pihaknya belum bisa menindak tegas terhadap oknum yang melakukan selembaran berbau kampanye negatif yang menjelek-jelekan nama Jokowi itu.

Pihaknya belum bisa menindak tegas, sambung dia, karena para kandidat di Pilkada DKI Jakarta ini belum ditetapkan sebagai calon secara resmi oleh KPU DKI Jakarta.

Sekedar diketahui, selebaran yang menjelek-jelekkan banyak ditemukan didaerah Pejaten Jakarta Selatan. Selembaran yang berjudul 'Tolak Jokowi' memaparkan sejumlah fakta kegagalan Joko Widodo (Jokowi) pada saat memimpin kota Solo.

Di selembaran itu pun bertuliskan 'Tolak Pemimpin Haus Kekuasaan dan Tidak Amanah.' Di selebaran itu pula disebutkan bahwa pemerintahan Kota Solo adalah kota terkorup keempat di Jawa Tengah. Penduduk miskin Kota Solo disebutkan meningkat empat persen saat di pimpin Jokowi. Kota Solo juga disebut rutin mengalami banjir setiap tahunnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0614 seconds (0.1#10.140)