Foke minta penyalahgunaan senpi ditertibkan

Senin, 07 Mei 2012 - 13:40 WIB
Foke minta penyalahgunaan senpi ditertibkan
Foke minta penyalahgunaan senpi ditertibkan
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) penyalahgunaan senjata appi oleh warga sipil dan oknum aparat segara ditertibkan. Karena telah sangat meresahkan warga Jakarta.

"Ya, aparat yang punya kewenangan untuk menanggapinya adalah Polda Metro Jaya. Saya kira, bukan kewenangan saya untuk berkomentar terlalu jauh. Tapi yang jelas, keamanan merupakan kebutuhan warga Jakarta," ujar Foke kepada wartawan di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Senin (7/5/2012).

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, Foke mengaku kerap berkordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya. "Kami setiap saat berkoordinasi, saya boleh dibilang setiap hari itu. Barang kali, beberapa kali itu terus berkomunikasi dengan Pak Kapolda untuk mengambil langkah-langkah yang bisa memberi rasa aman bagi warga Jakarta," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menduga, senpi yang beredar di tengah masyarakat banyak yang tak berizin. "Penyalahgunaan senjata api itu merupakan bagian yang harus kita tertibkan. Kami yakin, karena kita ketahui, kalau senjata api resmi tercatat di Polda itu semua cek and balancing nya, cek and riceknya itu jelas," tambahnya.

Untuk itu, Foke meminta kepada Polda Metro untuk segara melakukan pengecekan kembali kepada pemilik senjata api yang sudah mendapatkan izin, apakah masa berlaku izinnya atau tidak.

"Ini barangkali yang dimaksud penyalahgunaan ini adalah merek yang tak punya izin di Polda. Atau katakanlah senjata api gelap yang digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang tidak sejalan dengan aturan hukum yang ada. Saya serahkan kepada Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Sekedar diketahui, aksi 'koboi' baru-baru ini terjadi disejumlah tempat di Jakarta. Peristiwa terbaru penyalahgunaan senjata api adalah aksi koboi yang dilakukan Kapten Arlutfi, anggota TNI AD yang mengacungkan senjata api kepada pengendara sepeda motor di Palmerah, pada 30 April 2012 lalu.

Sedangkan kasus Iswahyudi Anshar, tersangka penodongan senjata api terhadap pegawai restoran Corc&Screw, Plaza Indonesia terjadi pada 19 April 2012 lalu. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5512 seconds (0.1#10.140)