Sidang pembacaan eksepsi Afriyani

Rabu, 02 Mei 2012 - 08:56 WIB
Sidang pembacaan eksepsi Afriyani
Sidang pembacaan eksepsi Afriyani
A A A
Sindonews.com - Afriyani Susanti (29th) kembali menjalani persidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 2 April 2012 Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi (pembelaan) dari kuasa hukum Afriyani.

Pengacara Afriyani Suusanti, Efrizal mengatakan "ya, hari ini sidang lanjutan Afriyani dengan pembacaan eksepsi," Jelasnya saat dihubungi, Rabu (2/5/2012) Pagi.

Efrizal mmenambahkan sebelum sidang pembacaan eksepsi berlangsung rencananya Afriyani akan menyampaikan permohonan maaf kepada keluuarga korban. Seharusnya hal tersebut dilakukan pada sidang perdana, namun karena kondisi Afriyani saat itu kurang sehat ia tidak jadi menyampaikan hal tersebut.

"mudah-mudahan dia kuat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Dari pihak keluarga yang akan datang nanti dalam persidangan tantenya, Ibunya mmasih belum siap," Ujarnya.

Ketika ditanya mengenai poin apa saja dalam pembacaan eksepsi sidang Afriyani nanti , Efrizal menjelaskan "jika saya kasih tahu sekarang jadi rame nanti sebelum sidang. Nanti aja mas, pas dalam persidangan eksepsi apa yang akan saya bacakan," Tutuurnya.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam sidang perdana, Kamis (26/4) lalu yang dibacakan secara bergilir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Soimah, Umar Yadi, dan Emilwan Ridwan. Afriyani dijerat tiga pasal yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 311 ayat 5 UU dan pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 12 tahuun penjara.

Efrizal selaku kuasa hukum Afriyani mengajukan keberatan atas dakwaan itu kepada JPU. Dalam sidang lanjutan digelar 2 Mei mendatang, kuasa hukum berencana mengajukan pembelaan. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8053 seconds (0.1#10.140)