Petugas lalai, tahanan narkoba kabur dari bui
A
A
A
Sindonews.com - Dua petugas Polsek Sawah Besar akan dikenakan sanksi terkait kaburnya tahanan narkoba 0,2 gram sabu bernama Evin Nuryadi (30), pada Jumat 20 April 2012 kemarin.
"Ini merupakan kelalaian dua petugas atas nama Aiptu S dan Aiptu H. Dan saat ini dua petugas tersebut sedang melakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat, serta melakukan pengejaran terhadap tahanan yang kabur tersebut," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Rikwanto menjelaskan, kronologis kaburnya tahanan tersebut yaitu pada waktu jam besuk. Sekira pukul 14.00 WIB, ada pembesuk yaitu orangtuanya yang bernama Titin. Tersangka narkoba yang sudah ditahan sejak 8 April 2012 akibat kedapatan membawa sabu 0,2 gram ini mencari kesempatan agar bisa kabur.
Setelah itu petugas tidak mengunci kembali teralis penjara, sehingga ada kesempatan yang dari dalam keluar untuk mengganti baju (kaos) yang ada di kamar mandi. Pelaku langsung memakainya dan langsung keluar bersama Titin.
"Ini yang salah petugas. Seharusnya siapapun, begitu masuk entah itu petugas maupun keluarga, langsung dikunci kembali. Kalau mau buka, diketok lalu dibukakan. Seharusnya prosedurnya seperti itu, ini jelas kelalaian petugas," tegasnya.
Sementara itu, ada beberapa tahap mengenai sanksi yang akan dikenakan terhadap dua petugas tersebut yakni pertama, pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait kaburnya tahanan tersebut. Kedua pemberkasan. Sedangkan tahap yang ketiga ditentukan waktu untuk menjalani sidang disiplin.
"Saat ini, petugas dari Polsek Sawah Besar maupun Polres Jakarta Pusat sedang melakukan pengejaran terhadap Evin Nuryadi (30th) dan orangtuanya bernama Titin," tutup Rikwanto. (san)
"Ini merupakan kelalaian dua petugas atas nama Aiptu S dan Aiptu H. Dan saat ini dua petugas tersebut sedang melakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat, serta melakukan pengejaran terhadap tahanan yang kabur tersebut," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Rikwanto menjelaskan, kronologis kaburnya tahanan tersebut yaitu pada waktu jam besuk. Sekira pukul 14.00 WIB, ada pembesuk yaitu orangtuanya yang bernama Titin. Tersangka narkoba yang sudah ditahan sejak 8 April 2012 akibat kedapatan membawa sabu 0,2 gram ini mencari kesempatan agar bisa kabur.
Setelah itu petugas tidak mengunci kembali teralis penjara, sehingga ada kesempatan yang dari dalam keluar untuk mengganti baju (kaos) yang ada di kamar mandi. Pelaku langsung memakainya dan langsung keluar bersama Titin.
"Ini yang salah petugas. Seharusnya siapapun, begitu masuk entah itu petugas maupun keluarga, langsung dikunci kembali. Kalau mau buka, diketok lalu dibukakan. Seharusnya prosedurnya seperti itu, ini jelas kelalaian petugas," tegasnya.
Sementara itu, ada beberapa tahap mengenai sanksi yang akan dikenakan terhadap dua petugas tersebut yakni pertama, pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait kaburnya tahanan tersebut. Kedua pemberkasan. Sedangkan tahap yang ketiga ditentukan waktu untuk menjalani sidang disiplin.
"Saat ini, petugas dari Polsek Sawah Besar maupun Polres Jakarta Pusat sedang melakukan pengejaran terhadap Evin Nuryadi (30th) dan orangtuanya bernama Titin," tutup Rikwanto. (san)
()