Pabrik miras berkedok bengkel mobil digerebek

Senin, 23 April 2012 - 19:56 WIB
Pabrik miras berkedok...
Pabrik miras berkedok bengkel mobil digerebek
A A A
Sindonews.com - Sebuah bengkel mobil cat duco di Kampung Areman, RT 10/08, Jalan Raya Pondok Duta, No 5, Tugu, Cimanggis, Depok, digerebek anggota Brimob Kelapadua, lantaran telah berubah fungsi menjadi gudang penyimpinan minuman keras.

Penggrebekan dilakukan lantaran petugas Brimob melihat sopir dan kernet truk bernomor polisi AD 1548 VF menurunkan miras dan jerigen ciu ke bengkel tersebut.

"Penangkapan dilakukan oleh polisi dari Brimob Kelapadua, Depok. Kemudian mereka melaporkan ke Polresta Depok," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Djitu Martono, di Depok, Senin (23/4/12).

Menurut Djitu, truk tersebut membawa miras dari Solo atas permintaan H. Karena itu, H akan dimintai keterangan.

Sementara itu, sopir dan kernetnya masih diamakan untuk dimintai keterangan. Sopir truk, Hermanto menyatakan bahwa dia mengetahui jika barang yang dibawanya itu adalah miras.

Djitu mengatakan, bahwa H sempat ditahan dengan kasus serupa. Namun pihaknya tidak bisa menjeratnya dengan UU Pangan, karena tidak ada saksi ahli yang mau memberikan keterangan tentang kandungan miras tersebut apakah bisa diedarkan atau tidak.

"Dalam waktu dekat H akan menjalani sidang Tipiring karena melanggar Perda No 6 tahun 2008 tentang ketertiban umum, dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta. Waktu itu kami sudah minta ke BPOM tapi jawabannya nanti, jika tidak bisa ditindak tegas maka H akan terus melakukan penjualan miras tanpa izin ini dengan berpindah-pindah tempat," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan adalah 17 dus anggur orangtua atau sebanyak 204 botol anggur orangtua dan 150 jerigen atau sebanyak 2.400 liter ciu. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0474 seconds (0.1#10.140)