Penanganan kasus anak tak sesuai prosedur

Rabu, 11 April 2012 - 16:37 WIB
Penanganan kasus anak tak sesuai prosedur
Penanganan kasus anak tak sesuai prosedur
A A A
Sindonews.com - Kesadaran aparat penegak hukum dalam menerapkan prosedur penanganan hukum anak masih sangat rendah. Buktinya, masih banyak ditemukan pelanggaran hak dan penyiksaan terhadap anak yang berurusan dengan hukum.

Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Restaria F Hutabara mengatakan, penanganan kasus anak selama ini belum sesuai harapan.

Menurutnya, pihak aparat selama ini sangat menyetujui adanya penanganan kasus anak secara khusus tanpa penyiksaan. Namun di lapangan banyak ditemukan pelanggaran justru banyak dilakukan pihak kepolisian sendiri.

"Dalam penelitian kami, 80 persen aparat penegak tidak menyetujui dilakukan penyiksaan, namun faktanya hampir 90 persen aparat menjadi pelaku utama penyiksaan terhadap anak," papar Restaria saat Launching Hasil Penelitian dan Seminar Situasi Anak Berhadapan Dengan Hukum dan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terhadap Proses Anak Berhadapan Dengan Hukum, di Gedung LBH Jakarta, Rabu (11/4/2012).

Begitu juga kebanyakan aparat juga tidak setuju penahanan anak di kantor polisi. Namun faktanya 75 persen anak tetap ditahan di kantor polisi.

Menurut Restaria, sebenarnya aparat penegak hukum telah dibekali soal proseduer penanganan hukum anak, tapi faktanya mereka masih minim kesadarannya.

"Dari hasil survei yang kami lakukan, sejumlah aparat penegak hukum menganggap bahwa anak layak dihukum sama halnya dengan orang dewasa, kususnya dalam tindak pidana tertentu, kususnya tindak pidana asusiala dan penggunaan narkoba," ujar Restaria lagi.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6003 seconds (0.1#10.140)