KPU DKI terima pengaduan penggelembungan suara
A
A
A
Sindonews.com - Warga DKI Jakarta yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan bukan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta. Masalah itu merupakan kewenangan pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Juri Ardiantoro terkait adanya pengklaiman suara warga Tanah Merah Plumpang Jakarta Utara yang menyebabkan terjadinya penggelembungan suara.
"Saya kira bukan hanya warga yang takut, kita pun takut kalau ada penggelembungan suara. KPU dan masyarakat harus sama-sama mengawasi adanya penggelembungan suara itu," ujar Juri seusai menerima perwakilan warga Tanah Merah, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2012).
Maka itu, dia mengimbau kepada warga untuk melaporkan segera ke pihaknya, jika mendapati petugas KPU Provinsi DKI Jakarta yang melakukan intimidasi ke warga perihal data hak pilih.
Lebih lanjut ia menuturkan, kedatangan warga Tanah Merah ke kantornya yakni karena ada rasa ketidakpuasan soal pendataan hak pemilih. "Pertama, di satu sisi kami, KPU melakukan pendataan dan memastikan seluruh warga Jakarta memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk dengan di Tanah Merah dan tempat tinggal kepada pemerintah yang tidak dilegalkan," jelasnya.
"Kedua, pada waktu yang sama mereka, memiliki tuntutan untuk mendesak kepada pemerintah untuk melegalisasikan keberadaan mereka di tempat itu dengan cara membentuk RT/RW, karena mereka belum ada RT/RW nya karena berbagai alasan dari pemerintah," tambahnya.
Seperti diberitakan, warga Tanah Merah Plumpang Jakarta Utara mendatangi kantor KPU Provinsi DKI Jakarta menuntut untuk meresmikan RT dan RW di Tanah Merah sebelum pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Selain itu, mereka juga mendesak segera diterbitkan dokumen kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) warga Tanah Merah sesuai domisili yang sebenarnya. Para warga ini juga meminta Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Utara, Dedy Iskandar mencabut pernyataan akan mempidanakan warga tanah merah jika menolak untuk dipalsukan data hak pilihnya.
Tak hanya itu, mereka pun mendesak agar anggota KPU Provinsi DKI Jakarta yang melakukan tindakan manipulasi data pemilih dipenjarakan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Juri Ardiantoro terkait adanya pengklaiman suara warga Tanah Merah Plumpang Jakarta Utara yang menyebabkan terjadinya penggelembungan suara.
"Saya kira bukan hanya warga yang takut, kita pun takut kalau ada penggelembungan suara. KPU dan masyarakat harus sama-sama mengawasi adanya penggelembungan suara itu," ujar Juri seusai menerima perwakilan warga Tanah Merah, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2012).
Maka itu, dia mengimbau kepada warga untuk melaporkan segera ke pihaknya, jika mendapati petugas KPU Provinsi DKI Jakarta yang melakukan intimidasi ke warga perihal data hak pilih.
Lebih lanjut ia menuturkan, kedatangan warga Tanah Merah ke kantornya yakni karena ada rasa ketidakpuasan soal pendataan hak pemilih. "Pertama, di satu sisi kami, KPU melakukan pendataan dan memastikan seluruh warga Jakarta memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk dengan di Tanah Merah dan tempat tinggal kepada pemerintah yang tidak dilegalkan," jelasnya.
"Kedua, pada waktu yang sama mereka, memiliki tuntutan untuk mendesak kepada pemerintah untuk melegalisasikan keberadaan mereka di tempat itu dengan cara membentuk RT/RW, karena mereka belum ada RT/RW nya karena berbagai alasan dari pemerintah," tambahnya.
Seperti diberitakan, warga Tanah Merah Plumpang Jakarta Utara mendatangi kantor KPU Provinsi DKI Jakarta menuntut untuk meresmikan RT dan RW di Tanah Merah sebelum pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Selain itu, mereka juga mendesak segera diterbitkan dokumen kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) warga Tanah Merah sesuai domisili yang sebenarnya. Para warga ini juga meminta Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Utara, Dedy Iskandar mencabut pernyataan akan mempidanakan warga tanah merah jika menolak untuk dipalsukan data hak pilihnya.
Tak hanya itu, mereka pun mendesak agar anggota KPU Provinsi DKI Jakarta yang melakukan tindakan manipulasi data pemilih dipenjarakan.
()