Jelang kenaikan BBM, polisi disiagakan di SPBU
A
A
A
Sindonews.com - Rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan diberlakukan mulai 1 April 2012 diantisipasi pihak kepolisian. Polres Metro Tangerang menyiagakan 15 personilnya di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum (SPBU) guna mencegah aksi penimbunan oleh pengepul. Kapolres Metro Tangerang, Kombes Wahyu Widada mengatakan bahwa para petugas ini bertugas memantau
distribusi guna mencegah aksi penimbunan BBM menjelang pengumuman rencana kenaikan harga BBM pada 1 April 2012 mendatang.
“Kami akan memindak tegas apabila ada oknum yang melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) apalagi saat menjelang kenaikan BBM dalam waktu dekat," tegas Wahyu Widada. Kamis(14/3/2012).
Kapolres juga mengimbau kepada setiap polsek untuk memonitor 49 SPBU yang ada dikota Tangerang untuk segala kemungkinan terjadinya aksi penimbunan BBM di wilayah mereka masing-masing.
“Kita sudah terjunkan 15 petugas pada setiap SPBU untuk memantau bila ada oknum yang melakukan kecurangan dalam pengisian bahan bakar seperti pembelian pada jeringen atau pemodifikasian tangki menjadi lebih besar” tungkas Wahyu.
Pelaku penimbunan minyak tanpa izin untuk diperniagakan kembali akan dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas). Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (wbs)
Umum (SPBU) guna mencegah aksi penimbunan oleh pengepul. Kapolres Metro Tangerang, Kombes Wahyu Widada mengatakan bahwa para petugas ini bertugas memantau
distribusi guna mencegah aksi penimbunan BBM menjelang pengumuman rencana kenaikan harga BBM pada 1 April 2012 mendatang.
“Kami akan memindak tegas apabila ada oknum yang melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) apalagi saat menjelang kenaikan BBM dalam waktu dekat," tegas Wahyu Widada. Kamis(14/3/2012).
Kapolres juga mengimbau kepada setiap polsek untuk memonitor 49 SPBU yang ada dikota Tangerang untuk segala kemungkinan terjadinya aksi penimbunan BBM di wilayah mereka masing-masing.
“Kita sudah terjunkan 15 petugas pada setiap SPBU untuk memantau bila ada oknum yang melakukan kecurangan dalam pengisian bahan bakar seperti pembelian pada jeringen atau pemodifikasian tangki menjadi lebih besar” tungkas Wahyu.
Pelaku penimbunan minyak tanpa izin untuk diperniagakan kembali akan dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas). Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (wbs)
()