Polisi bekuk bandar sabu asal China
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan narkoba international. Dalam pengungkapan tersebut Polda berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu dan membekuk bandar besar asal China berinisial LJ.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, proses penyelidikan yang mendalam dilakukan sejak akhir bulan Februari lalu.
"LJ diduga menyuplai barang haram tersebut ke tempat hiburan malam yang berada Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan, ia mengaku menjalankan bisnis ini sudah tiga bulan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2012).
Dia menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil Menyita barang bukti 21,8 gram sabu, 11,5 gram anvetamin, satu unit timbangan elektrik dan 3 unit handphone.
Dari hasil pengakuan LJ, dalam tiga bulan, ia berhasil mengedarkan 450 gram sabu dan avetamin 300 gram. "Jika ditotal jumlah rupiah semuanya diperkirakan sekitar Rp870 juta. Lj akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) dengan masa hukuman sekitar 20 tahun atau seumur hidup dan denda sekitar Rp10 miliar," tandas Rikwanto. (wbs)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, proses penyelidikan yang mendalam dilakukan sejak akhir bulan Februari lalu.
"LJ diduga menyuplai barang haram tersebut ke tempat hiburan malam yang berada Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan, ia mengaku menjalankan bisnis ini sudah tiga bulan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2012).
Dia menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil Menyita barang bukti 21,8 gram sabu, 11,5 gram anvetamin, satu unit timbangan elektrik dan 3 unit handphone.
Dari hasil pengakuan LJ, dalam tiga bulan, ia berhasil mengedarkan 450 gram sabu dan avetamin 300 gram. "Jika ditotal jumlah rupiah semuanya diperkirakan sekitar Rp870 juta. Lj akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) dengan masa hukuman sekitar 20 tahun atau seumur hidup dan denda sekitar Rp10 miliar," tandas Rikwanto. (wbs)
()