10 Mei, balon ditetapkan sebagai kandidat

Senin, 12 Maret 2012 - 22:49 WIB
10 Mei, balon ditetapkan sebagai kandidat
10 Mei, balon ditetapkan sebagai kandidat
A A A
Sindonews.com - Walaupun jumlah surat dukungan menjadi berkurang atau tak memenuhi syarat setelah diverifikasi faktual, pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan tetap bisa mendaftar pada esok hari.

Mengingat, pendaftaran calon kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta mulai dibuka sejak 13 Maret hingga 19 Maret 2012.

"Mereka nanti, pada 26 Maret sampai 9 April nanti harus menyerahkan surat dukungan tambahan. Sehingga bisa menutupi kekurangannya, masih ada waktu 14 hari," ujar Anggota KPU DKI Jakarta yang membidangi pencalonan, Jamaluddin F Hasyim di kantornya, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2012).

Dikatakannya, pada 24 April sampai 7 Mei mendatang dilakukan verifikasi faktual tahap dua terhadap surat dukungan yang sudah ditambahkan nantinya.

"Sama seperti verifikasi faktual tahap pertama kemaren prosesnya, tapi kali ini dilakukan oleh KPUD Provinsi DKI Jakarta dengan dibantu oleh petugas di bawahnya, seperti KPU Kota," ungkapnya.

Lebih lanjut, diverifikasi faktual tahap 2 yang menentukan bakal calon jalur independen tersebut lolos atau tidak. "Kalau masih kurang surat dukungannya walau sudah ditambahkan, ya kita nyatakan gugur. Tapi jika nanti setelah ditambahkan surat dukungan lalu memenuhi syarat, kita nyatakan lolos," jelasnya.

Jadi, lanjut dia, pada 10 Mei 2012 mendatang, pihaknya menetapkan calon yang memenuhi syarat, baik dari jalur perseorangan maupun dari partai politik (Parpol).
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6718 seconds (0.1#10.140)
pixels