Kepala Imigrasi Bandara Soetta dibebaskan
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, Rochadi Iman Santoso.
Kepala Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dengan pertimbangan beberapa alasan. Salah satunya, Rochadi merupakan pejabat publik.
Selain itu,istri Rochadi juga menjadi jaminan penangguhan ini. Meski bebas, Rochadi diwajibkan melapor seminggu sekali ke Polda Metro Jaya.
"Syarat penangguhan ini adalah tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak berusaha menghilangkan barang bukti. Ada jaminan juga, yakni istrinya," kata AKBP Daniel Bolly Tifaona kemarin. Rochadi ditahan Polda Metro Jaya sejak Jumat (24/2) malam.
Dia ditahan atas tuduhan membuat surat keterangan palsu mengenai lalu lintas keluar masuk warga negara Singapura Toh Ke Ng Siong ke Indonesia. Dia mengeluarkan surat keterangan bahwa Toh Ke Ng Siong datang ke Indonesia pada 5 Agustus 2009 dengan menggunakan maskapai Tiger Airways. Toh Ke Ng Siong kemudian meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2009 dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines.
Setelah ditelusuri melalui pihak-pihak terkait, Toh Ke Ng Siong tidak ada di Indonesia pada tanggal itu. Kasus pembuatan surat keterangan palsu ini berawal dari perkara yang melibatkan PT Makindo dengan Toh Ke Ng Siong. PT Makindo diwakili kuasa hukumnya mempertanyakan surat kuasa dari Toh Ke Ng Siong kepada kuasa hukumnya di Indonesia, yakni Cakra & Co.
Surat kuasa itu diperlukan sebagai pintu masuk penyelesaian perkaranya di Indonesia. Dari perkara tersebut, pihak Makindo menemukan bahwa surat kuasa itu palsu. Kasus surat kuasa palsu itu sudah diproses di kepolisian tahun 2009 dan sudah P21.
Sementara proses kasus surat kuasa palsu di kejaksaan itu berlangsung, Rochadi mengeluarkan surat keterangan lalu lintas Toh Ke Ng Siong di Indonesia pada 25 Maret 2011.
Surat keterangan yang dikeluarkan tersangka itu kemudian digunakan kuasa hukum Cakra & Co untuk menghentikan (SP3) kasus surat kuasa palsu tersebut. Pihak PT Makindo tidak diam. Mereka menggugat keaslian surat keterangan Toh Ke Ng Siong di Indonesia.
Di hadapan penyidik, Rochadi mengaku surat yang dikeluarkanasli. Hanya sajaterdapat kesalahan memasukkan data saat mengeluarkan surat keterangan tersebut. Yang melakukan input data itu adalah anak buahnya berinisial A yang saat ini sedang belajar di Australia. Hingga saat ini, penyidik juga belum mengetahui apakah Rochadi mendapatkan imbalan atas perbuatannya itu.
"Sampai sekarang, keterangan semula masih salah input, yang meng-input stafnya yang sekarang belajar di Australia. Sambil berjalan, staf yang berinisial A itu juga akan diperiksa," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.
Rikwanto menyebutkan, penyidik berencana memeriksa kuasa hukum Toh Ke Ng Siong. "Tapi belum tahu kapan akan dipanggil. Saat ini yang diproses terlebih dahulu adalah kasus dugaan pemalsuan surat itu sendiri," ujarnya.
Sementara saat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,Rochadi enggan berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut. "Saya tidak mau komentar. Silakan tanya kepada Kabid Humas (Polda Metro Jaya) saja," jelasnya. (san)
Kepala Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dengan pertimbangan beberapa alasan. Salah satunya, Rochadi merupakan pejabat publik.
Selain itu,istri Rochadi juga menjadi jaminan penangguhan ini. Meski bebas, Rochadi diwajibkan melapor seminggu sekali ke Polda Metro Jaya.
"Syarat penangguhan ini adalah tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak berusaha menghilangkan barang bukti. Ada jaminan juga, yakni istrinya," kata AKBP Daniel Bolly Tifaona kemarin. Rochadi ditahan Polda Metro Jaya sejak Jumat (24/2) malam.
Dia ditahan atas tuduhan membuat surat keterangan palsu mengenai lalu lintas keluar masuk warga negara Singapura Toh Ke Ng Siong ke Indonesia. Dia mengeluarkan surat keterangan bahwa Toh Ke Ng Siong datang ke Indonesia pada 5 Agustus 2009 dengan menggunakan maskapai Tiger Airways. Toh Ke Ng Siong kemudian meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2009 dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines.
Setelah ditelusuri melalui pihak-pihak terkait, Toh Ke Ng Siong tidak ada di Indonesia pada tanggal itu. Kasus pembuatan surat keterangan palsu ini berawal dari perkara yang melibatkan PT Makindo dengan Toh Ke Ng Siong. PT Makindo diwakili kuasa hukumnya mempertanyakan surat kuasa dari Toh Ke Ng Siong kepada kuasa hukumnya di Indonesia, yakni Cakra & Co.
Surat kuasa itu diperlukan sebagai pintu masuk penyelesaian perkaranya di Indonesia. Dari perkara tersebut, pihak Makindo menemukan bahwa surat kuasa itu palsu. Kasus surat kuasa palsu itu sudah diproses di kepolisian tahun 2009 dan sudah P21.
Sementara proses kasus surat kuasa palsu di kejaksaan itu berlangsung, Rochadi mengeluarkan surat keterangan lalu lintas Toh Ke Ng Siong di Indonesia pada 25 Maret 2011.
Surat keterangan yang dikeluarkan tersangka itu kemudian digunakan kuasa hukum Cakra & Co untuk menghentikan (SP3) kasus surat kuasa palsu tersebut. Pihak PT Makindo tidak diam. Mereka menggugat keaslian surat keterangan Toh Ke Ng Siong di Indonesia.
Di hadapan penyidik, Rochadi mengaku surat yang dikeluarkanasli. Hanya sajaterdapat kesalahan memasukkan data saat mengeluarkan surat keterangan tersebut. Yang melakukan input data itu adalah anak buahnya berinisial A yang saat ini sedang belajar di Australia. Hingga saat ini, penyidik juga belum mengetahui apakah Rochadi mendapatkan imbalan atas perbuatannya itu.
"Sampai sekarang, keterangan semula masih salah input, yang meng-input stafnya yang sekarang belajar di Australia. Sambil berjalan, staf yang berinisial A itu juga akan diperiksa," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.
Rikwanto menyebutkan, penyidik berencana memeriksa kuasa hukum Toh Ke Ng Siong. "Tapi belum tahu kapan akan dipanggil. Saat ini yang diproses terlebih dahulu adalah kasus dugaan pemalsuan surat itu sendiri," ujarnya.
Sementara saat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,Rochadi enggan berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut. "Saya tidak mau komentar. Silakan tanya kepada Kabid Humas (Polda Metro Jaya) saja," jelasnya. (san)
()