Pelaku penyerangan RSPAD diancam hukuman mati

Selasa, 28 Februari 2012 - 08:53 WIB
Pelaku penyerangan RSPAD diancam hukuman mati
Pelaku penyerangan RSPAD diancam hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Pelaku penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, yang menyebabkan dua orang tewas, terancam hukuman mati. Kepolisian Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut menetapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan,hingga hari ini (kemarin) penyidik telah memeriksa 19 orang yang diduga ikut terlibat penyerangan. Seluruh orang yang diduga terlibat penyerangan itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan terhadap 19 orangtersebut, Polda Metro Jaya dibantu Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Pomdam Jaya). Minggu (26/2) sore lalu, tujuh orang yang diduga terlibat penyerangan ditangkap Pomdam Jaya untuk selanjutnya diserahkan kepada kepolisian.

Dari 19 orang yang diamankan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, G alias H,T alias O, R, dan A. Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena saat ini penyidik masih terus mendalami keterlibatan 14 orang lainnya, yang diduga terlibat penyerangan itu. Rikwanto menerangkan, untuk lima tersangka diketahui terlibat langsung dalam memukul dan membacok dua korban yang tewas.

"Kelima tersangka ini akan dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, yang ancamannya penjara seumur hidup," tegasnya.

Selain Pasal 340, penyidik juga akan menggunakan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan terhadap lima tersangka. Rikwanto menambahkan, penyidik terus mengembangkan dan mendalami kasus penyerangan berdarah tersebut.

Pasalnya,hasil penyidikan diketahui motif penyerangan dilatarbelakangi utang piutang narkotika jenis sabu senilai Rp280 juta. Oleh karena itu, penyidik masih menelusuri apakah ada kaitannya dengan dugaan transaksi narkotika di Kampung Ambon atau tidak.

"Ini yang sedang kami telusuri, karena saat dilakukan penggeledahan di rumah para tersangka di Kampung Ambon, kami tidak menemukan narkotika jenis apapun," tukasnya.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Angesta Romano Yoyol masih enggan menyebutkan identitas belasan orang yang diduga terlibat penyerangan dan pembunuhan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat dengan alasan masih ada beberapa orang yang diduga terlibat penyerangan dan hingga kini dalam pengejaran petugas.

Untuk diketahui, Kamis (23/2) dini hari pagi lalu, puluhan orang menyerang 10 pelayat di rumah duka RSPAD. Dalam penyerangan itu, dua orang tewas di lokasi kejadian. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3199 seconds (0.1#10.140)