LBH kecam Perda Warteg

Selasa, 21 Februari 2012 - 20:01 WIB
LBH kecam Perda Warteg
LBH kecam Perda Warteg
A A A
Sindonews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan tetap mendampingi para pengusaha Warteg di DKI Jakarta yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT). Para pengusaha Warteg ini menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

Hal itu diungkap pengacara publik LBH Jakarta Muhammad Isnur dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (21/2/2012).

"Kita sudah menangani dan teman-teman pedagang Warteg juga bersama-sama LBH sudah melakukan gerakan dan perlawanan," ujarnya.

Sekedar diketahui, belum lama ini IKBT mengadukan masalah tersebut ke LBH Jakarta. LBH pun sudah beberapa kali mengeluarkan pernyataan desakan penolakan Perda tersebut.

Pasalnya, mereka menilai, kutipan pajak terhadap warung Tegal (Warteg), adalah bentuk premanisme yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam Perda tersebut menyatakan pengusaha restoran di DKI Jakarta yang memiliki omset minimal Rp200 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4842 seconds (0.1#10.140)