Perusak kantor Kemendagri tak ditahan

Jum'at, 17 Februari 2012 - 18:46 WIB
Perusak kantor Kemendagri tak ditahan
Perusak kantor Kemendagri tak ditahan
A A A
Sindonews.com - Meski dijerat pasal 170 dan 406 terkait perusakan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilakukan massa Front Pembela Islam (FPI), Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan para tersangka.

"Penyidik tidak menahan yang bersangkutan, karena yakin mereka kooperatif, dan mereka lancar melaporkan, tidak pernah absen," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak perusakan kantor Kemendagri, polisi menetapkan tiga dari enam orang simpatisan FPI tersebut sebagai tersangka.

Hingga saat ini polisi telah berhasil mengumpulkan kesaksian dari ketiga tersangka yaitu F, warga Kampung Melayu, MSY (27) warga Kebon Jeruk, MS (30) tahun warga Petamburan Kebon Jeruk.

Selain itu polisi juga masih mengamankan alat bukti yang terdiri dari berkas nama kantor Kemendagri, 18 huruf yang rusak, lampu sorot yang pecah, beberapa bongkah batu, batangan besi dan sebuah rekaman video dari Kemendagri.

Sebelumnya. Kemendagri melaporkan kasus perusakan yang dilakukan massa FPI ke Polda Metro Jaya. Massa merusak kantor saat unjuk rasa terkait Perda Miras.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6208 seconds (0.1#10.140)