Calon perseorangan Pilgub DKI dicekal aturan
A
A
A
Sindonews.com - Calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan Faisal Basri mengatakan, ada beberapa kendala yang akan dihadapi calon independen dalam mendaftar di bursa Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI. Persoalan yang paling utama akan dihadapi calon perseorangan adalah persoalan teknis.
Adapun tantangan yang akan dihadapi kandidat Pilgub DKI adalah, pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang bersifat prosedural formal dan menghilangkan substansi demokrasi yang sesungguhnya.
"Ironisnya hal ini terjadi dalam Juknis No.6/kpts/KPU-Prov-0W0/2011 Jakarta yang mengatur tata cara pendaftaran pasangan calon perseorangan atau independen, dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2012," ujarnya saat acara rencana penyerahan dukungan di rumahnya, Jalan Tebet Barat 1 No 23, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2012).
Secara jelas, Faisal melihat, bagian VIII No.5 poin D, dalam poin D menyebutkan nama dan tanda tangan pendukung dan berisi lampiran identitas kependudukan yang masa berlakunya sudah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan, digunakan untuk menjegal calon perseorangan.
"Aturan tersebut, senyatanya mengundang potensi akan hilangnya hak politik warga untuk turut berpartisipasi dalam proses pencalonan. Termasuk proses pembuatan E-KTP yang di sebagian wilayah menghambat warga untuk memperbarui identitas kependudukannya," terangnya.
Juknis tersebut, menurut Faisal, hanya untuk menunjukkan persoalan teknis prosedural mampu menghilangkan dukungan warga negara pada calon independen. "Hak politik setiap warga negara, dijamin oleh konstitusi dan terberangus oleh alasan administrasi dan teknis," jelasnya.
Karena itu, tambah dia, sudah sepatutnya hak politik warga tetap terjamin dengan tidak memberikan batasan mempersulit warga untuk menggunakan hak politiknya. (san)
Adapun tantangan yang akan dihadapi kandidat Pilgub DKI adalah, pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang bersifat prosedural formal dan menghilangkan substansi demokrasi yang sesungguhnya.
"Ironisnya hal ini terjadi dalam Juknis No.6/kpts/KPU-Prov-0W0/2011 Jakarta yang mengatur tata cara pendaftaran pasangan calon perseorangan atau independen, dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2012," ujarnya saat acara rencana penyerahan dukungan di rumahnya, Jalan Tebet Barat 1 No 23, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2012).
Secara jelas, Faisal melihat, bagian VIII No.5 poin D, dalam poin D menyebutkan nama dan tanda tangan pendukung dan berisi lampiran identitas kependudukan yang masa berlakunya sudah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan, digunakan untuk menjegal calon perseorangan.
"Aturan tersebut, senyatanya mengundang potensi akan hilangnya hak politik warga untuk turut berpartisipasi dalam proses pencalonan. Termasuk proses pembuatan E-KTP yang di sebagian wilayah menghambat warga untuk memperbarui identitas kependudukannya," terangnya.
Juknis tersebut, menurut Faisal, hanya untuk menunjukkan persoalan teknis prosedural mampu menghilangkan dukungan warga negara pada calon independen. "Hak politik setiap warga negara, dijamin oleh konstitusi dan terberangus oleh alasan administrasi dan teknis," jelasnya.
Karena itu, tambah dia, sudah sepatutnya hak politik warga tetap terjamin dengan tidak memberikan batasan mempersulit warga untuk menggunakan hak politiknya. (san)
()