Hari Pers, wartawan membagikan selebaran UU Pers

Kamis, 09 Februari 2012 - 11:45 WIB
Hari Pers, wartawan membagikan selebaran UU Pers
Hari Pers, wartawan membagikan selebaran UU Pers
A A A
Sindonews.com – Menyambut hari Pers nasional, para wartawan yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Depok menggelar aksi simpatik di Jalan Margonda Raya. Para wartawan yang kompak menggunakan seragam hitam ini membagi-bagikan selebaran Undang-Undang Pers kepada para pengendara jalan.

Aksi langsung dimulai di lampu merah Ramanda, Depok, oleh 30 lebih wartawan nasional baik cetak, tivi, dan online. Aksi dilakukan dengan bekerja sama dengan Unit Satuan Lalu Lintas Polres Depok.

Ketua Pokja Wartawan Depok dari Harian Pelita Suwandi mengatakan selain membagikan bunga mawar, para wartawan juga membagikan selebaran Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dimana Undang-Undang tersebut menjadi pedoman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Tujuannya sosialisasi pada masyarakat tentang UU Pers NO 40 pasal 4 dijelaskan tentang kemerdekaan pers dijamin sebagai HAM. Intinya simbolik agar masyarakat tahu bahwa Pers dilindungi UU, sanksinya pidana bila melanggar,” katanya dalam orasinya, Kamis (9/2/2012).

Suwandi juga berharap tak ada lagi kekerasan terjadi terhadap wartawan di seluruh Indonesia, khususnya di Depok. “Semoga nasib pers ke depan lebih baik,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut juga diramaikan oleh dua badut dari Lantas Polres Depok dengan menggunakan kostum zebra dan bebek. Wakasat Lantas Polres Depok AKP Nurhayati mengapresiasi kinerja pers saat ini yang menjadi mitra bagi kepolisian.

“Kami kerahkan 20 polantas, sekalian aksi sosialisasi juga kalau kostum zebra adalah agar tertib menyebrang, kalau bebek melambangkan harus terapkan budaya antre dan disiplin,” tutur Nurhayati. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4738 seconds (0.1#10.140)