Pascaputusan MA, nenek pencuri piring drop
A
A
A
Sindonews.com - Setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus pencurian sop buntut dan enam buah piring milik majikannya beberapa tahun lalu, Rasminah binti Rawan (55) warga Kampung Sawah, Kota Tangerang Selatan, kini makin drop. Rasmiah makin ketakutan akan dipenjara kembali.
"Ibu begitu tahu langsung nangis aja, takut dipenjara katanya. Bahkan sekarang ibu susah disuruh makan makanya kesehatannya drop," kata Astuti, anak Rasminah.
Dikatakan Astuti kabar putusan bersalah ibunya ini diterima keluarga sepekan lalu dari kuasa hukumnya yang selama ini menangani kasus ini.
"Saya berharap keadilan bagi ibu saya, kasihan ia sudah tua dan suka sakit bagaimana bila ia harus dipenjara. Kami tetap berharap ada keadilan bagi ibu dan bisa terbebas dari jerat hukum," ucapnya lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya hakim PN Tangerang sudah memutuskan Rasmiah dengan putusan bebas atas kasus pencurian sop buntut dan enam buah piring. Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Riyadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan Rasminah Binti Rawan (55) diputus bersalah mencuri enam buah piring milik majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri. Putusan MA yang dibuat pada 31 Mei 2011 mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN.TNG. (wbs)
"Ibu begitu tahu langsung nangis aja, takut dipenjara katanya. Bahkan sekarang ibu susah disuruh makan makanya kesehatannya drop," kata Astuti, anak Rasminah.
Dikatakan Astuti kabar putusan bersalah ibunya ini diterima keluarga sepekan lalu dari kuasa hukumnya yang selama ini menangani kasus ini.
"Saya berharap keadilan bagi ibu saya, kasihan ia sudah tua dan suka sakit bagaimana bila ia harus dipenjara. Kami tetap berharap ada keadilan bagi ibu dan bisa terbebas dari jerat hukum," ucapnya lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya hakim PN Tangerang sudah memutuskan Rasmiah dengan putusan bebas atas kasus pencurian sop buntut dan enam buah piring. Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Riyadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan Rasminah Binti Rawan (55) diputus bersalah mencuri enam buah piring milik majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri. Putusan MA yang dibuat pada 31 Mei 2011 mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN.TNG. (wbs)
()