Dituding langgar HAM, PT KA mengeluh

Rabu, 18 Januari 2012 - 10:39 WIB
Dituding langgar HAM, PT KA mengeluh
Dituding langgar HAM, PT KA mengeluh
A A A
Sindonews.com - Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 183 tentang perkeretaapian dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di atas atap kereta, di lokomotif, ruang masinis, kecuali petugas atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.

Dalam pasal 207 dijelaskan sanksi bagi yang melanggar pasal 183 yakni dipidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Maka itu, pihak PT Kereta Api melakukan beberapa upaya untuk mendukung UU tersebut.

"Untuk mendukung pasal itu kita tidak punya kewenangan penegakan hukum. Yang bisa kita lakukan hanya berupaya agar penumpang tidak naik di atas atap atau tempat yang peruntukkannya bukan untuk penumpang," ujar Humas PT Kereta Api Daop I Mateta Rizalulhaq, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Pemasangan bola beton dilakukan semata-mata agar penumpang tidak naik di atas atap. Oleh karena itu, pihaknya merasa bingung, jika upaya ini dikatakan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Lanjutnya, jika terjadi korban, PT KA selalu disalahkan. Namun upaya untuk mengurangi korban selalu ditentang. Sementara, penegakan hukum terhadap pelanggar yang selama ini terjadi juga tidak ada.

"Kami sebagai operator, kepada siapa kami harus mengadu. Melanggar HAM-nya di mana, jelas-jelas naik di atas atap itu melanggar Undang-Undang," keluhnya.

Dia mengatakan pemasangan bola beton hanya semata-mata untuk mengurangi korban, tidak lebih dari itu. Hal ini dilakukan karena upaya sebelumnya seperti menyiram cat di atas atap, memasang kawat berduri dan memasang besi di stasiun juga tidak berhasil.

"Kami tidak mendapat keuntungan apa-apa dari ini. Kita hanya melihat kepentingan penumpang," pungkasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6949 seconds (0.1#10.140)