'Jebakan' bola beton bukan solusi cegah atapers

Sabtu, 14 Januari 2012 - 11:38 WIB
Jebakan bola beton bukan...
'Jebakan' bola beton bukan solusi cegah atapers
A A A
Sindonews.com- Kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) memasang 'jebakan' bola beton dalam menghadapi kebandelan para penumpang di atas kereta atau disebut atapers, dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kebijakan ini bisa dipidanakan, sebab membahayakan nyawa orang lain.

Penertiban para penumpang kereta di atas atap ini, bisa dilakukan dengan memberikan pelayanan jasa pelayanan kereta yang layak. Para penumpang kereta tak akan naik ke atas atap, jika pelayannya sudah baik, misalnya tak terjadi lagi penumpukan penumpang di dalam gerbong kereta.

"Harusnya kan memberikan kenyamanan dan kemananan, bukan malah membahayakan. Ini kan karena mereka (atapers) harus berdesak-desakan di dalam kereta dan memilih di atap kereta," ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan yang disampaikan melalui Okezone, Jakarta, Sabtu (14/1/2012).

Dia mengatakan, selain masalah penumpukkan penumpang, masalah jadwal dan manajemen perkeretaapian juga dianggapnya sebagai penyakit yang membuat atapers bermunculan.

"Mereka itu kan kebanyakan pekerja yang pergi bekerja dan naik kereta. Mereka harus mengejar waktu. Karena keretanya enggak muat maka mereka milih di atas. Sementara kalau menunggu jadwal kereta selanjutnya kan tidak jelas," ucapnya.

Karena itu, masalah jadwal, manajemen dan jumlah armada menjadi fokus utama untuk mengatasi masalah ini. Bukan dengan membuat kebijakan baru yang malah membahayakan orang lain.

"Kalau memang tidak bisa mengelola kereta api ya nggak usah memaksakan diri, mendingan jadi operator bajaj," terangnya.

Sebelumnya, pihak kereta api mengeluarkan kebijakan membuat bola-bola beton di atas kereta api. Dengan adanya ini, diharapkan bisa mengurangi atau menghapus para atapers.

Kebijakan ini rencananya akan dipasangkan di beberapa titik dan akan diujicobakan kepada kereta api non KRL di jalur Tambun-Cikarang.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0627 seconds (0.1#10.140)