Santri tolak pencabutan Perda Miras

Jum'at, 13 Januari 2012 - 16:49 WIB
Santri tolak pencabutan...
Santri tolak pencabutan Perda Miras
A A A
Sindonews.com - Kisruh pencabutan Perda Minuman keras (Miras) oleh Kemendagri makin menuai penolakan dari masyarakat Kota Tangerang.

Sedikitnya 500-an santri yang tergabung dalam Forum Silaturahim Pondok Pesantren berujuk rasa di depan gedung DPRD Kota Tangerang. Mereka menuntut dibatalkannya pencabutan perda yang mengatur larangan minuman beralkohol di kota itu.

Para santri menuding Kemendagri sudah ditunggangi pihak-pihak berkepentingan hingga mengabaikan masa depan anak bangsa yang akan hancur karena miras.

Berdasarkan pantauan di lapangan, para santri membentangkan spanduk penolakan pencabutan perda tersebut. Bahkan salah satu spanduknya ditujukan keras kepada Mendagri.

"Mengapa mentri mementingkan uang dari pada masa depan bangsa ini". Atau juga spanduk bertuliskan, "Hanya orang yang tidak punya akal yang mencabut perda larangan miras".

"Kami mendorong Pemkot melakukan langkah hukum berupa uji materi, terkait pencabutan perda ini. Jangan sampai pencabutan Perda Miras menyebabkan tingkat kriminalitas makin tinggi di Kota Tangerang," kata KH Baijuri Khotib, ketua Forum Silaturohim Pondok Pesantren Kota Tangerang, Jumat (13/1/2012).

Menurut Baijuri, selama ini dia melihat dampak positif adanya Perda 7 Tahun 2005, tentang pelarangan peredaran miras di Kota Tangerang.

Sementara itu Aidil, salah satu santri mengatakan, Perda Miras merupakan satu upaya dakwah yang dilakukan pemerintah. "Ada perda ini Kota Tangerang lebih tertib dan tingkat kriminalitasnya rendah. Bagaimana bila dicabut? Pasti kejahatan akan merajalela," tuturnya.

Aksi damai hari ini diikuti seluruh santri dan pengurus pondok pesantren yang ada di Kota Tangerang. Para santri juga mengancam bila Perda Miras betul dicabut oleh Kemendagri, forum ini mengancam akan menerjunkan 10.000 santri untuk turun ke jalan dan mengepung kantor Kemendagri.

Sebelumnya, Kemendagri melakukan evaluasi terhadap 9.000 Perda. Hasilnya, sebanyak 351 Perda dicabut, termasuk Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. Pencabutan Perda tersebut dinilai bertentangan dengan Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0566 seconds (0.1#10.140)