Tramtib justru melanggar Pergub larangan merokok

Selasa, 10 Januari 2012 - 11:57 WIB
Tramtib justru melanggar...
Tramtib justru melanggar Pergub larangan merokok
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Pronvisi Jakarta sudah dua tahun ini mengeluarkan kawasan larangan merokok. Melalui Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 20120 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) orang tak bisa lagi bebas merokok di tempat umum.

Tapi sayangnya, Pergub itu tidak berjalan sesuai harapan. Masih banyak orang merokok di sembarang tempat. Bahkan, pelakunya aparat sendiri.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azaz Tigor Nainggolan menilai Pergub itu melempem. Itu terjadi karena mandulnya penegakan hukum dari aparat sendiri.

"Komitmen masyarakatnya sih sudah cukup tinggi. Komitmen aparatnya yang justru jeblok," ujar Azaz dalam acara pemaparan hasil Survei Loyalitas Kunjungan Konsumen Hotel dan Restoran terhadap implementasi Kawasan Dilarang Merokok di Hotel Cemara, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2012).

Menurutnya, Gubernur jelas-jelas mengeluarkan peraturan, tapi aparat di bawahnya tidak konsisten dan tidak tegas.

"Aparatur di bawahnya jelas, tapi jelas-jelas masuk angin. Dari hasil survei, 32,1 persen pelanggaran justru dilakukan anggota Tramtib," ungkap Azaz disusul tawa peserta dalam acara itu.

Kurang efektifnya Pergub itu, disebabkan banyak faktor. Pertama, minimnya komitmen dalam penegakan KDM, itu terlihat dari minimnya sosialisasi bahaya asap rokok dan sosialisasi soal Pergub itu sendiri. "Sosialisasi, kampanye dan edukasi tentang KDM sangat minim," tuturnya.

Tak hanya itu, menurut Azaz, masih banyak kantor pemerintahan di DKI Jakarta belum menerapkan KDM. Tahun 2012 ini, pihaknya akan melakukan somasi kantor-kantor pemerintahan, jika tak terapkan Pergub tersebut. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0594 seconds (0.1#10.140)