Bela buruh, Ratu Atut dibenci pengusaha

Sabtu, 07 Januari 2012 - 12:06 WIB
Bela buruh, Ratu Atut...
Bela buruh, Ratu Atut dibenci pengusaha
A A A
Sindonews.com - Kebijakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merevisi upah minimum kota (UMK) dan pengaturan upah minimum sektoral (UMS) se-Tangerang Raya, mendapat kecaman dari para pengusaha se-Provinsi Banten. Karena dinilai terlalu membela kaum buruh.

Sebagai bentuk perlawanan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) se-Provinsi Banten akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).

Ketua Apindo Provinsi Banten, Dedi Junaidi menyatakan, para pengusaha merasa keberatan atas diterbitkannya keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.2-HUK/2012 tentang UMK dan UMS.

"Kebijakan ini cacat hukum, kami merasa diperlakukan secara tidak adil dan terusik atas kebijakan yang dibuat Gubernur. Secepatnya kami bawa permasalahan ini ke PTUN," kata Junaidi, di Tangerang, Jumat (7/1/2012).

Besaran UMK ini sudah disepakati antara pemerintah, pengusaha dan pekerja pada awalnya, tapi kenapa saat akan dilaksanakan direvisi begitu saja, ini tidak adil," tegasnya.

Dengan adanya kebijakan revisi yang dikeluarkan Gubernur Banten untuk Tangerang Raya, maka besaran gaji buruh meningkat hingga 30 persen dari UMK awal, yang ditetapkan sebesar Rp1,381 juta kini melonjak hingga Rp1,605 juta-Rp 1,758 juta per bulan.

Sebelumnya, ribuan buruh mendatangi pendapa Gubernur Banten di Serang. Mereka konvoi dari Tangerang-Serang melalui jalan tol dan menuntut kenaikan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Setelah beberapa kali melakukan aksi unjukrasa hingga mogok kerja, tuntutan para buruh pun dipenuhi.

Atut menyetujui tuntutan revisi upah minimum kabupaten dan kota 2012 yang diajukan Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Tangerang Raya, pada Kamis 29 Desember 2011.

Persetujuan itu disampaikan Atut melalui sambungan telepon kepada Imam, salah seorang perwakilan buruh yang sejak sore menunggu kepastian tuntutan mereka di Pendapa Gubernur Banten.

Telepon genggam yang dipakai dalam percakapan itu adalah milik Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Eutik Suarta. Percakapan telepon itu diperkeras suaranya sehingga dapat didengar oleh mereka yang hadir di ruang depan Pendapa Gubernuran Banten.

Pada kesempatan tersebut, Atut juga meminta agar pada 2013 jangan sampai lagi ada dua kali SK penetapan UMK. Dia meminta soal UMK diolah dulu di tingkat kabupaten/kota agar disetujui semua pihak. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0543 seconds (0.1#10.140)