Rekonstruksi pemerkosaan angkot digelar

Sabtu, 31 Desember 2011 - 18:02 WIB
Rekonstruksi pemerkosaan...
Rekonstruksi pemerkosaan angkot digelar
A A A
Sindonews.com - Polres Depok menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan di angkutan kota (angkot) M26 terhadap Rs, pedagang sayur warga Jalan Raden Saleh RT 006/06 Sukmajaya, Depok, Sabtu (31/12/2011). Rekontruksi dilakukan di Polres Depok dengan alasan faktor keamanan.
Dalam rekonstruksi tiga tersangka memainkan peran yang dilakukannya saat memerkosa Rs. Mereka adalah JR (18), Dd (18), dan MSD (19).

Sementara YNA, kekasih JR, yang merupakan otak pemerkosaan, diperankan oleh polwan, begitu pula Rs. Sedikitnya terdapat 15 adegan dalam pemerkosaan tersebut.

Diantaranya kejadian pertama dimulai dari rumah kontrakan atau base camp mereka di Cileungsi, Bogor. Selanjutnya, YNA naik ke bagian depan angkot, bertiga di depan sama JBR dan DD. Selanjutnya mereka pun mampir ke mini market untuk membeli minuman.

Selanjutnya JBR pun pindah ke kursi belakang. Hingga akhirnya Rs melambaikan tangan untuk naik angkot M26. Rs dan JBR duduk berhadap – hadapan. Pintu angkot pun ditutup oleh MSD.

Selanjutnya MSD dan JBR pun membuka pakaian Rs hingga mencabulinya. Hingga dilanjutkan dengan pemerkosaan. Selanjutnya mereka pun membuang Rs. Terakhir mereka pun mencuci tangan dengan air minuman yang dibelinya di mini market.

Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan reka ulang hari ini adalah prarekontruksi. Selanjutnya akan dijadwalkan bersama jaksa dan pengacara. Saat rekonstruksi, kata dia, terlihat bahwa peran YNA tak terlibat dalam kejahatan tersebut.

“YNA tertidur, walaupun ia mendengar suara berisik di belakang, tetapi karena tape cukup keras jadi tak mendengar, tak ada peran terlibat langsung, ia pun diancam,” jelasnya Mulyadi.

Tak terima dengan YNA yang berstatus saksi, keluarga Rs pun tidak terima. Keluarga korban menilai YNA terlibat dalam kasus perkosaan tersebut. Pihak keluarga mempertanyakan alasan polisi melepaskan, YNA, kekasih otak pemerkosaan, JR.

YNA pada saat kejadian, tengah duduk di bagian depan, di samping, Dd, sopir angkot M26. Rs pun saat itu berani naik angkot tersebut lantaran melihat sosok perempuan dan ada rasa aman.

Namun, dalam pemeriksaan, polisi hanya menetapkan YNA sebagai saksi. YNA pun dilepas karena dianggap tak cukup bukti.

Paman Rs, Joy menyesalkan sikap polisi yang melepas YNA. Pasalnya, tak ada alasan untuk melepas YNA dari jerat hukum, lantaran YNA turut serta kabur bersama tiga pelaku lainnya yakni JR, Dd, dan MSD.

Bahkan, kata Joy, YNA sampai sepuluh hari kabur ke Bandung dan tidak melapor ke polisi. Alasan tertidur yang diungkapkan YNA, lanjut Joy, hanya alasan yang dibuat – buat untuk membela diri.

“Saya ke sini ingin mempertanyakan kepada penyidik, alasan apa YNA dilepas, kalau menurut saya kalau alasannya tertidur, itu hanya bela diri saja, kalau mau kan YNA bisa melapor ke polisi manapun, sewaktu dia di Bandung juga harusnya ia melapor, tapi ini ikut kabur, saya kaget kalau YNA bisa lepas dari jerat hukum, ada apa ini,” tegasnya kepada wartawan.

Selain itu, lanjutnya, alasan sakitnya YNA karena kanker payudara juga tidak masuk akal. Hal itu tak sebanding dengan rasa trauma seumur hidup yang dialami keponakannya.

“Karena itu kami semua sudah gemas, kalau perlu tak usah dihukum, lepas saja di masyarakat, sudah habis itu semua, kami juga akan mempertimbangkan untuk memakai pengacara,” tandasnya.(azh)
()
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3461 seconds (0.1#10.140)