Kelabui Polisi, Pemilik Kedai Kopi Diamankan karena Sediakan Tempat Nongkrong Konsumen

Selasa, 07 April 2020 - 14:34 WIB
Kelabui Polisi, Pemilik Kedai Kopi Diamankan karena Sediakan Tempat Nongkrong Konsumen
Kelabui Polisi, Pemilik Kedai Kopi Diamankan karena Sediakan Tempat Nongkrong Konsumen
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Polrestro Beksi Kota semakin tegas menerapkan kebijakan physical distancing dan social distancing dalam menekan penyebaran wabah virus Covid-19. Petugas mengamankan seorang pemilik dan tiga karyawan kedai kopi di Jalan Pulo Sirih 4, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (6/4/2020) malam.

“Kami amankan mereka karena memfasilitasi warga untuk nongkrong dan berkumpul,” ungkap Kanit Binmas Polsek Bekasi Selatan AKP Puji Astuti, Selasa (7/4/2020). Padahal, kata dia, sudah jelas aturanya tidak boleh ada warga nongkrong. Bahkan jika kedapatan masih ada warga nongkrong di atas pukul 21.00 WIB bakal diamankan.

"Kafe itu melakukan aktivitas melayani pelanggan konsumen dengan jumlah di atas lima orang dan nongkrong dalam waktu lama,” ujarnya.

Puji menerangkan, kedai kopi itu juga mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan sepeda motor milik pelanggan ke dalam kedai dengan tujuan agar kedai terkesan tidak ada aktivitas. Sehingga, aktivitas di kedai tersebut tidak terpantau oleh petugas.

Puji menuturkan selanjutnya mereka diamankan ke Mapolsek Bekasi Selatan untuk didata dan membuat surat penyataan yang ditandatangani di atas materai agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Untuk itu, Puji meminta masyarakat selalu waspada dan yang sedang kumpul-kumpul di malam hari diimbau untuk pulang dan tetap di rumah saja."Kami juga berikan teguran bagi tempat makan atau perbelanjaan yang masih menyiapkan meja dan kursi untuk nongkrong konsumen," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5203 seconds (0.1#10.140)