Ombudsman Apresiasi Langkah Jakarta Atasi Corona, Dukung Pengajuan PSBB
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman mendukung upaya Gubernur DKI Jakarta mengajukan Permohonan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan. Permohonan itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dalam PP 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Permohonan itu juga menunjukkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memenuhi kaidah administrasi yang baik, yaitu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat sebagaiman yang diamanatkan di dalam PP tersebut.
“Permohonan ini sekaligus untuk memastikan wilayah kewenangan mana yang dikelola oleh pemerintah pusat dan mana yang dikelola oleh pemerintah daerah,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Minggu (5/4/2020). (Baca: Surati Menkes Terawan, Anies Minta Status PSBB di Wilayah Jabodetabek)
Teguh menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan Covid-19 di Ibu Kota. ”Dengan segala keterbatasan kewenangan yang dimiliki dan arahan pemerintah pusat yang belum memadai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan upaya yang menurut Ombudsman Jakarta Raya luar biasa dan berhasil menekan potensi penyebaran Covid-19 ke tingkat yang lebih membahayakan,” tandasnya.
Upaya baik yang telah dilakukan oleh DKI Jakarta yang selama ini dipantau oleh Ombudsma, diantaranya membuat peta penyebaran Covid-19 sebagai bagian dari peningkatan kesadaran publik atas Pandemi ini.
DKI Jakarta juga telah membuat dan melaksanakan protokol pemakaman bagi lebih dari 400 warga yang meninggal dunia dengan gejala yang menyerupai Covid-19 sebagai antisipasi penyebaran pandemi yang lebih luas dan bagian dari proses menekan kepanikan publik. (Baca juga: Camkan! Ini Isi Permenkes tentang PSBB Penanganan Covid-19 ).
Selain itu, Ombudsman juga mencatatkan upaya pemberian insentif bagi para tenaga medik, penyiapan hotel dan fasilitas penginapan bagi para tenaga medik, dan penyediaan rumah sakit rujukan juga fasilitas laboratorium pengambilan sampel tes PCR yang memadai.
Meski kemudian ditolak oleh pemerintah pusat, upaya DKI Jakarta untuk melakukan pembatasan arus lalu lintas antar kota antar provinsi dan transportasi publik dalam kota, juga diapresiasi positif oleh Ombudsman.
“Kami melihat Gubernur dan jajaran tidak hanya melihat angka kematian akibat pandemi ini sebagai angka statistik semata, dan langkah-langkah yang diambil beliau dan jajaran menunjukan itikad besar pemprov untuk memastikan bahwa keselamatan warga adalah hal yang utama,“ sebut Teguh.
Untuk itu, upaya permohonan PSBB yang diajukan pada 3 April 2020 sekaligus juga dalam rungka memastikan rentang kendali dan rentang tanggung jawab secara pasti antara yang harus dipikul oleh DKI Jakarta dan yang harus ditangani pemerintah pusat.
Permohonan itu juga menunjukkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memenuhi kaidah administrasi yang baik, yaitu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat sebagaiman yang diamanatkan di dalam PP tersebut.
“Permohonan ini sekaligus untuk memastikan wilayah kewenangan mana yang dikelola oleh pemerintah pusat dan mana yang dikelola oleh pemerintah daerah,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Minggu (5/4/2020). (Baca: Surati Menkes Terawan, Anies Minta Status PSBB di Wilayah Jabodetabek)
Teguh menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan Covid-19 di Ibu Kota. ”Dengan segala keterbatasan kewenangan yang dimiliki dan arahan pemerintah pusat yang belum memadai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan upaya yang menurut Ombudsman Jakarta Raya luar biasa dan berhasil menekan potensi penyebaran Covid-19 ke tingkat yang lebih membahayakan,” tandasnya.
Upaya baik yang telah dilakukan oleh DKI Jakarta yang selama ini dipantau oleh Ombudsma, diantaranya membuat peta penyebaran Covid-19 sebagai bagian dari peningkatan kesadaran publik atas Pandemi ini.
DKI Jakarta juga telah membuat dan melaksanakan protokol pemakaman bagi lebih dari 400 warga yang meninggal dunia dengan gejala yang menyerupai Covid-19 sebagai antisipasi penyebaran pandemi yang lebih luas dan bagian dari proses menekan kepanikan publik. (Baca juga: Camkan! Ini Isi Permenkes tentang PSBB Penanganan Covid-19 ).
Selain itu, Ombudsman juga mencatatkan upaya pemberian insentif bagi para tenaga medik, penyiapan hotel dan fasilitas penginapan bagi para tenaga medik, dan penyediaan rumah sakit rujukan juga fasilitas laboratorium pengambilan sampel tes PCR yang memadai.
Meski kemudian ditolak oleh pemerintah pusat, upaya DKI Jakarta untuk melakukan pembatasan arus lalu lintas antar kota antar provinsi dan transportasi publik dalam kota, juga diapresiasi positif oleh Ombudsman.
“Kami melihat Gubernur dan jajaran tidak hanya melihat angka kematian akibat pandemi ini sebagai angka statistik semata, dan langkah-langkah yang diambil beliau dan jajaran menunjukan itikad besar pemprov untuk memastikan bahwa keselamatan warga adalah hal yang utama,“ sebut Teguh.
Untuk itu, upaya permohonan PSBB yang diajukan pada 3 April 2020 sekaligus juga dalam rungka memastikan rentang kendali dan rentang tanggung jawab secara pasti antara yang harus dipikul oleh DKI Jakarta dan yang harus ditangani pemerintah pusat.
(thm)