Cegah Corona, Ratusan Narapidana Rutan Cipinang Dibebaskan

Rabu, 01 April 2020 - 16:37 WIB
Cegah Corona, Ratusan Narapidana Rutan Cipinang Dibebaskan
Cegah Corona, Ratusan Narapidana Rutan Cipinang Dibebaskan
A A A
JAKARTA - Hak asimilisasi dan integrasi diberikan kepada narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Melalui pemberian asimilasi dan integrasi, sebanyak 343 narapidana diberikan izin meninggalkan rutan pada Rabu (1/4/2020).

Kepala Rutan Kelas I Cipinang Ulin Nuha mengatakan, pemberian asimilasi dan integrasi ini sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Pada Rutan Cipinang akan dikeluarkan warga binaan sebanyak 343 untuk asimilasi atau integrasi di rumah dalam rangka mencegah penyebaran virus tersebut," ujar Ulin di lokasi, Rabu (1/4/2020). (Baca juga: Cegah Corona, 30 Ribuan Napi Diusulkan Bebas Lebih Cepat)

Pemberian hak asimilasi dan integrasi ini bertujuan untuk mengurangi jumlah narapidana di rutan yang telah melebihi kapasitas. Narapidana yang mendapatkan hak asimilasi dan integrutas yakni mereka yang sudah menjalani setengah masa hukuman pidana.

"Syarat integrasi adalah 2/3 dari masa pidana. Alhamdulillah, sampai dengan saat ini WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) masih negatif untuk virus Covid-19. Mudah-mudahan dengan adanya keputusan dari Menteri untuk pencegahan di Rutan Cipinang dapat kita kendalikan dengan baik," kata Ulin.

Adapun narapidana yang mendapatkan hak asimilasi dan integritas adalah narapidana yang tidak sedang menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat.

Hak asimilasi dan integrasi itu hanya narapidana yang tidak terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.

"Jadi pemberian hak asimilasi dan integrasi hanya untuk narapidana dengan pidana umum," pungkas Ulin. (Baca juga: Tiadakan Jadwal Kunjungan, Lapas Narkotika Cipinang Siapkan Fasilitas Video Call)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5258 seconds (0.1#10.140)