Kota Bekasi Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan dan Usaha Wisata
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa waktu penutupan sementara tempat hiburan dan usaha wisata di wilayahnya hingga 14 April 2020. Kebijakan itu dikeluarkan lantaran perkembangan wabah Corona (Covid-19) semakin meluas di wilayah Timur DKI Jakarta tersebut.
Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi, Indah Indri Hadsari, mengatakan, perpanjangan kepada pelaku usaha jasa kepariwisataan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 556/2306-Parbud.Par.
"Diperpanjang dua pekan ke depan untuk mencegah penyebaran Corona," katanya, Selasa (31/3/2020). (Baca juga: 9 Warga Positif Corona, Bekasi Minta Tempat Hiburan Tutup Malam Ini)
Penutupan sementara itu berlaku bagi tempat hiburan meliputi kelab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, hingg bioskop. Kemudian tempat wisata serta MICE (balai pertemuan) di wilayah Kota Bekasi tanpa terkecuali.
Indah menjelaskan, perpanjangan itu mulai berlaku terhitung 1 hingga 14 April mendatang. Namun, pemerintah akan terus meninjau ulang berdasarkan perkembangan yang ada hingga penanganan Covid-19 di Kota Bekasi selesai.
"Untuk itu semua pengusaha untuk memakluminya demi mencegah penyebaran wabah corona," jelasnya. (Baca juga: Terkait Corona, 1.400 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup)
Selain itu, restoran dan rumah makan untuk membatasi jam operasional dan mengutaman pesanan secara online, drive thru, menerapkan sosial distancing, menyiapkan pengukur suhu tubuh, dan menyiapkan sarana pencegahan lainya sesuai dengan aturan satgas pencegahan Covid-19.
Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi, Indah Indri Hadsari, mengatakan, perpanjangan kepada pelaku usaha jasa kepariwisataan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 556/2306-Parbud.Par.
"Diperpanjang dua pekan ke depan untuk mencegah penyebaran Corona," katanya, Selasa (31/3/2020). (Baca juga: 9 Warga Positif Corona, Bekasi Minta Tempat Hiburan Tutup Malam Ini)
Penutupan sementara itu berlaku bagi tempat hiburan meliputi kelab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, hingg bioskop. Kemudian tempat wisata serta MICE (balai pertemuan) di wilayah Kota Bekasi tanpa terkecuali.
Indah menjelaskan, perpanjangan itu mulai berlaku terhitung 1 hingga 14 April mendatang. Namun, pemerintah akan terus meninjau ulang berdasarkan perkembangan yang ada hingga penanganan Covid-19 di Kota Bekasi selesai.
"Untuk itu semua pengusaha untuk memakluminya demi mencegah penyebaran wabah corona," jelasnya. (Baca juga: Terkait Corona, 1.400 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup)
Selain itu, restoran dan rumah makan untuk membatasi jam operasional dan mengutaman pesanan secara online, drive thru, menerapkan sosial distancing, menyiapkan pengukur suhu tubuh, dan menyiapkan sarana pencegahan lainya sesuai dengan aturan satgas pencegahan Covid-19.
(thm)