Polri/TNI Diminta Sekat Warga Jakarta yang Hendak Liburan ke Puncak

Selasa, 31 Maret 2020 - 11:32 WIB
Polri/TNI Diminta Sekat Warga Jakarta yang Hendak Liburan ke Puncak
Polri/TNI Diminta Sekat Warga Jakarta yang Hendak Liburan ke Puncak
A A A
BOGOR - Pemkab Bogor dalam memutus rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19), lebih memilih membatasi ruang gerak masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta yang hendak pergi ke kawasan Puncak (Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua), Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil ketimbang menerapkan lockdown atau karantina wilayah.

"Iya kita akan sekat untuk membatasi orang dari Jakarta ngumpet di vila-vila. Jadi saya juga sudah minta (Polri) ke Kapolres dan Danrem 061 Suryakancana (TNI) untuk daerah sana (Puncak) dilakukan penyekatan mengantisipasi orang ke vila menetap disana," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (31/03/2020).

Tak hanya itu, dia juga akan melakukan berbagai upaya agar wabah yang selama ini berpusat di DKI Jakarta menyebar ke daerah penyangga seperti Kabupaten Bogor ini. "Pembatasannya hanya yang jadi prioritas saja. Soalnya kalau semua perbatasan di tutup namanya lockdown atuh, enggak ini prioritas saja yang keliatannya akan terjadi rangkaian mobil naik ke sana (Puncak) akan disekat. Jadi bukan karantina atau lockdown ya, tapi penyekatan pembatasan orang untuk datang ke sana (Puncak, Bogor)," katanya.

Sebab, kata dia, lockdown atau karantina wilayah harus izin Presiden sebagaimana UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu kewenangannya pusat. "Makanya jangan gegabah saya perhitungkan betul supaya tidak melakukan itu (Lockdown)," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada warga DKI Jakarta agar tetap tinggal di rumah ikuti standar protokol kesehatan pemerintah dalam percepatan pananganan wabah global Covid-19 ini."Saya imbau warga Jakarta, stay at home ya jangan kemana mana. Apalagi ke Bogor juga berisiko jadi lebih baik yang aman di rumah masing-masing," tuturnya.

Tak hanya itu, dalam mempercepat penanggulangan wabah di Kabupaten Bogor, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan work from home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor."Kita perpanjang sampai 21 April 2020 sejalan dengan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Tapi ada beberapa dinas yang tetap harus bekerja di lapangan dan mereka akan kita beri insentif seperti petugas kesehatan saya sudah minta BPKAD untuk hitung tapi tak semua kalau ada kondisi agak aman boleh di shift," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufik menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan terkait perpanjangan kerja di rumah bagi ASN sampai tanggal 21 April mendatang sesuai arahan pemerintah pusat dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bogor yang mulai diberlakukan 1 April 2020.

"Kami tindaklanjuti melalui Instruksi Wali Kota Bogor yang berisi pengaturan ASN work from home (WFH) dan work from office (WFO). Untuk ASN WFO diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing. Untuk jam kerja kita batasi sampai pukul 12.00 WIB, tapi tidak mengurangi jumlah kinerjanya," katanya, Senin (30/03/2020).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6218 seconds (0.1#10.140)